Sugiyono Hadiri Malam Penganugerahan JMSI Kaltim Award Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 1141
PENGANUGERAHAN : Anggota DPRD Kaltim Sugiyono ketika hadir dalam acara Penganugerahan JMSI Kaltim Award Tahun 2024.
SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Sugiyono menghadiri acara Pelantikan dan Malam Penganugerahan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim Award Tahun 2024 di Ballroom Hotel Aston Samarinda, Senin (16/12).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tersebut mengangkat tema “Lembaran Baru Indonesia”.
Selain itu, JMSI Kaltim juga akan melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ke-3 dengan mengusung tema “Mengawal Hasta Cita, Sampai Benar-Benar Menjadi Emas”.

Pada sesi pemberian penghargaan, Sugiyono berkenan menerima penghargaan dari JMSI Kaltim yang diberikan kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dengan penghargaan sebagai Legislator Inovatif.

Pada kesempatan itu, Sugiyono menekankan adanya keterbukaan antara pemerintah dan media sehingga apapun yang ada di pemerintah dapat disosialisasikan oleh media.
“Sehingga tidak ada yang tertutupi,” ucap Sugiyono saat diwawancara usai acara.

Ia berharap agar keberadaan JMSI sebagai wadah himpunan media online dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam hal keterbukaan informasi publik.
“Dengan keberadaan JMSI ini dapat saling bekerja sama dengan pemerintah dan bisa disosialisasikan keberadaannya,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDI-P ini.

Lain pihak, Natalius Pigai, dalam sambutannya menyoroti peran penting media dalam membangun demokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
“Media pers harus menjadi yang pertama dalam mendukung demokrasi dan memancarkan cahaya kebenaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa delapan cita-cita Presiden yang dikenal sebagai Asta Cita, menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai poin utama.
Natalius juga menegaskan, media adalah bagian penting dalam merealisasikan cita-cita tersebut.

“Pijakan kemanusiaan, demokrasi, dan perdamaian harus terpancar dari media. Nilai Pancasila itu harus ada yang menyuarakan, dan salah satunya adalah media. Sebagai Menteri HAM, media adalah pasukan saya. Jangan pernah takut mengungkap kebenaran,” tegasnya.

Tampak hadir Ketua Umum JMSI Teguh Santosa, Ketua JMSI Kaltim Muhammad Sukri, Kepada Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Wali Kota Samarinda Andi Harun, Perisalah Legislatif Ahli Pertama Hari Purwanto yang hadir mewakili Sekretaris DPRD Kaltim dan segenap jajaran pengurus JMSI. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)