Sosper PBH di Sindang Sari, Warga Minta Pergub Segera Dibuat

Senin, 24 Mei 2021 240
Nidya Listiyono, Anggota Komisi II DPRD Kaltim adakan sosialisasi perda (sosper) di Gedung Serbaguna Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan, Senin
SAMARINDA – Ketidakmampuan masyarakat menyewa pengacara dan kurangnya wawasan terhadap hukum menjadi persoalan umum yang terjadi di Indonesia. Ketidaktahuan masyarakat ketika melanggar peraturan yang telah dibuat seharusnya menjadi perhatian pemerintah, sebab kebanyakan dari mereka tidak tahu kesalahan yang dilanggar karena kurangnya ilmu pengetahuan.

Kaltim pun mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH). Perda ini keluar mengingat Indonesia merupakan negara hukum.

Dimana, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia (HAM) bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum. Maka, negara harus hadir memenuhi dan memberikan bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.

Oleh sebab itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono melakukan sosialisasi perda (sosper) di Gedung Serbaguna Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan, Senin (24/5/2021) malam. Sosper digelar karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum tahu bagaimana hukum dan apa saja yang ada di dalamnya. “Apalagi tidak semua dari mereka mampu secara finansial atau keuangan untuk membayar pengacara yang mendampinginya,” ungkapnya.

Melihat antusias masyarakat dalam sosper ini, Sekretaris Camat (Sekcam) Sambutan Umar mengucapkan terima kasih karena telah menggelar kegiatan yang sangat berkualitas ini. “Saya ucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pak Tiyo (sapaan akrab dari Nidya Listiyono) yang sudah mengadakan sosper di wilayah Sindang Sari. Saya yakin banyak masalah hukum yang tidak diketahui oleh masyarakat,” jelas Umar.

Sehingga, bisa membuka wawasan masyarakat terhadap perda yang telah disahkan oleh pemerintah. Umar juga memberikan beberapa saran pada masyarakat apabila kesulitan ketika menghadapi permasalahan hukum. “Apabila kesulitan masalah hukum dan mau mengadu, catat saja nomor handphonenya,” terangnya.

Tidak hanya Umar saja yang berkomentar, Lurah Pulau Atas Alpian pun mengaku pernah kesulitan menghadapi permasalahan yang mengarah pada hukum. “Jadi kita disuruh mediasi dengan menyuruh pihak bersangkutan datang ke kelurahan, sebenarnya kita tidak ada perangkat untuk menyelesaikan perselisihan itu. Apalagi sudah masuk ke ranah hukum,” kata Alpian.

Alpian yang mewakili rakyat Sindang Sari ini beranggapan, jika Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap perda ini sudah dibuat bahkan disahkan. Maka ke depan akan ada lembaga bantuan hukum (LBH) yang bisa dihubungi oleh masyarakat. Dengan harapan bisa menjadi tempat pengaduan bagi masyarakat kurang mampu. “Apabila ada mediasi masalah tanah, ahli waris ataupun sengketa warga dengan perusahaan maka kita bisa langsung menuju LBH itu. Jadi lebih tenang, karena orang kelurahan juga kurang paham terkait hukum, lebih cepat dibuat pergubnya maka makin bagus,” desaknya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Penguatan Pelayanan Sosial dan Keagamaan , Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Terima Audiensi Yayasan Paristemi Agape Indonesia
Berita Utama 8 Oktober 2025
0
SAMARINDA — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menerima audiensi dari Yayasan Paristemi Agape Indonesia pada Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di Gedung D, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Pertemuan ini menjadi ruang strategis untuk membahas keberlanjutan program sosial dan keagamaan yayasan serta peluang sinergi kelembagaan dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Dalam audiensi tersebut, perwakilan yayasan, Dike, menyampaikan komitmen Paristemi Agape Indonesia dalam memberikan pelayanan lintas gereja dan sosial secara inklusif, tanpa membedakan latar belakang masyarakat. Ia menekankan pentingnya dukungan legislatif untuk memperkuat efektivitas program pelayanan yang telah berjalan. “Kami hanya ingin terus berbuat baik bagi masyarakat. Kehadiran DPRD sangat berarti dalam memperkuat semangat pelayanan kami,” ujar Dike. Menanggapi aspirasi tersebut, Ekti Imanuel menyatakan kesiapan DPRD Kaltim untuk mendukung penguatan aktivitas yayasan, khususnya dalam aspek koordinasi kelembagaan dan fasilitasi program sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat. “Kami siap mendukung dan memperkuat kegiatan pelayanan agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat,” tegas Ekti. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, ditutup dengan sesi foto bersama antara Wakil Ketua DPRD Kaltim dan jajaran pengurus yayasan. Kedua pihak sepakat untuk menjaga komunikasi dan koordinasi berkelanjutan guna memperkuat sinergi pelayanan sosial dan keagamaan di Kalimantan Timur.(hms9)