Sosper di Muara Badak Ulu, Baharuddin Demmu Tegaskan Pentingnya Perda Bantuan Hukum

25 September 2022

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Desa Muara Badak Ulu, Minggu (25/9/2022)
Bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Masyarakat harus tahu, bahwa fasilitas gratis ini bisa dimanfaatkan cuma-cuma. Seperti apa manfaatnya?

Aksi pengacara kondang Hotman Paris yang kerap memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu. Menjadi bukti betapa pentingnya pendampingan hukum kepada masyarakat kecil. Yang tengah dihadapi masalah, atau tengah dihadapkan dengan kasus.

Bukan rahasia umum, kala rakyat kecil melawan “orang kuat”, sering kali tak bisa berbuat banyak. Selain karena awam masalah hukum, tak mampu membayar pengacara, menjadi alasan mereka pasrah. Tak mendapatkan pendampingan hukum.

Alhasil, keadilan di mata hukum menjadi mimpi bagi rakyat kecil kala melawan mereka yang memiliki “kekuatan lebih”. Ilustrasi ini, salah satu pentingnya bantuan hukum kepada masyarakat kecil.

Di Kaltim sendiri, DPRD dan Pemprov telah membentuk Perda No.5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dengan perda ini, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum, seperti apa yang dilakukan oleh Hotman Paris. Dengan dibantu oleh pengacara-pengacara di Kaltim.

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu termasuk wakil rakyat yang peduli akan masalah ini. Kegiatan sosialisasi perda (sosper) DPRD Kaltim yang rutin dilakukan saban bulan, dilakukannya dengan menyosialisasikan materi perda tersebut. Dengan harapan, dapat dipahami masyarakat di dapilnya.

Kali ini, Minggu (25/9) kemarin, bertempat di Desa Muara Badak Ulu. Dihadiri ratusan peserta, yang didominasi ibu-ibu, Bahar menjelaskan manfaat perda tersebut.

“Jadi intinya rakyat bisa mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum secara gratis. Meski kita tak menginginkan berkasus, jika terpaksa, semua bisa mendapatkan bantuan hukum. Tinggal mengajukannya saja,” kata wakil rakyat provinsi F-PAN dapil Kukar ini.

Untuk menjelaskan manfaat perda tersebut, Bahar dibantu oleh dua pemateri lainnya. Yaitu, dari akademisi Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno dan seorang Advokat Kaltim Peradi, Siti Rahmah.

“Syaratnya cukup ajukan ke pengacara yang terdaftar atau bekerja sama dengan pemerintah. Itu hanya KTP, KK  dan surat keterangan tidak mampu,” kata Haris.

Apakah semua kasus hukum bisa diajukan bantuan hukum? Tentu saja bisa. Asalkan dapat memenuhi persyaratan di atas tersebut.  Beragam isu masalah hukum yang terjadi di desa ini pun diceritakan warga setempat. Mulai dari kasus warisan, sengketa lahan, perceraian, hingga KDRT.

“Apakah semua pengacara bisa? Bagaimana mekanisme mengajukannya,” ucap Rusianto, warga setempat.

Advokat Siti Rahmah menilai, sesuai sumpah profesi, seyogyanya seorang pengacara tak boleh menolak. Kasus apapun jika ada yang memintanya advokasi bantuan hukum.  

“Tapi memang ada pengacara-pengacara yang mau menerima spesialis hukum apa yang jadi kemampuannya. Prinsipnya, semua bisa,” jelas pengacara asal Desa Sebuntal, Marang Kayu ini.

Dengan fasilitas bantuan hukum ini, artinya semua warga kedudukannya harus sama dengan hukum. Biaya pengacara nanti akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan harapan, semua mendapatkan hak yang sama ketika harus berurusan dengan hukum.

epala Desa Muara Badak Ulu, Ruslan Efendi, memberikan apresiasinya atas kegiatan ini. Ia sangat bersyukur rakyatnya dapat menerima sosialisasi tersebut.

“Ini sangat bermanfaat untuk kita semua jika seuatu saat itu terjadi, kita ada bantuan hukum. Karena tidak perlu ada biaya,” tandasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)