Sosper di Muara Badak Ulu, Baharuddin Demmu Tegaskan Pentingnya Perda Bantuan Hukum

Minggu, 25 September 2022 327
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Desa Muara Badak Ulu, Minggu (25/9/2022)
Bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Masyarakat harus tahu, bahwa fasilitas gratis ini bisa dimanfaatkan cuma-cuma. Seperti apa manfaatnya?

Aksi pengacara kondang Hotman Paris yang kerap memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu. Menjadi bukti betapa pentingnya pendampingan hukum kepada masyarakat kecil. Yang tengah dihadapi masalah, atau tengah dihadapkan dengan kasus.

Bukan rahasia umum, kala rakyat kecil melawan “orang kuat”, sering kali tak bisa berbuat banyak. Selain karena awam masalah hukum, tak mampu membayar pengacara, menjadi alasan mereka pasrah. Tak mendapatkan pendampingan hukum.

Alhasil, keadilan di mata hukum menjadi mimpi bagi rakyat kecil kala melawan mereka yang memiliki “kekuatan lebih”. Ilustrasi ini, salah satu pentingnya bantuan hukum kepada masyarakat kecil.

Di Kaltim sendiri, DPRD dan Pemprov telah membentuk Perda No.5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dengan perda ini, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum, seperti apa yang dilakukan oleh Hotman Paris. Dengan dibantu oleh pengacara-pengacara di Kaltim.

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu termasuk wakil rakyat yang peduli akan masalah ini. Kegiatan sosialisasi perda (sosper) DPRD Kaltim yang rutin dilakukan saban bulan, dilakukannya dengan menyosialisasikan materi perda tersebut. Dengan harapan, dapat dipahami masyarakat di dapilnya.

Kali ini, Minggu (25/9) kemarin, bertempat di Desa Muara Badak Ulu. Dihadiri ratusan peserta, yang didominasi ibu-ibu, Bahar menjelaskan manfaat perda tersebut.

“Jadi intinya rakyat bisa mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum secara gratis. Meski kita tak menginginkan berkasus, jika terpaksa, semua bisa mendapatkan bantuan hukum. Tinggal mengajukannya saja,” kata wakil rakyat provinsi F-PAN dapil Kukar ini.

Untuk menjelaskan manfaat perda tersebut, Bahar dibantu oleh dua pemateri lainnya. Yaitu, dari akademisi Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno dan seorang Advokat Kaltim Peradi, Siti Rahmah.

“Syaratnya cukup ajukan ke pengacara yang terdaftar atau bekerja sama dengan pemerintah. Itu hanya KTP, KK  dan surat keterangan tidak mampu,” kata Haris.

Apakah semua kasus hukum bisa diajukan bantuan hukum? Tentu saja bisa. Asalkan dapat memenuhi persyaratan di atas tersebut.  Beragam isu masalah hukum yang terjadi di desa ini pun diceritakan warga setempat. Mulai dari kasus warisan, sengketa lahan, perceraian, hingga KDRT.

“Apakah semua pengacara bisa? Bagaimana mekanisme mengajukannya,” ucap Rusianto, warga setempat.

Advokat Siti Rahmah menilai, sesuai sumpah profesi, seyogyanya seorang pengacara tak boleh menolak. Kasus apapun jika ada yang memintanya advokasi bantuan hukum.  

“Tapi memang ada pengacara-pengacara yang mau menerima spesialis hukum apa yang jadi kemampuannya. Prinsipnya, semua bisa,” jelas pengacara asal Desa Sebuntal, Marang Kayu ini.

Dengan fasilitas bantuan hukum ini, artinya semua warga kedudukannya harus sama dengan hukum. Biaya pengacara nanti akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan harapan, semua mendapatkan hak yang sama ketika harus berurusan dengan hukum.

epala Desa Muara Badak Ulu, Ruslan Efendi, memberikan apresiasinya atas kegiatan ini. Ia sangat bersyukur rakyatnya dapat menerima sosialisasi tersebut.

“Ini sangat bermanfaat untuk kita semua jika seuatu saat itu terjadi, kita ada bantuan hukum. Karena tidak perlu ada biaya,” tandasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)