Pentingnya Kehati-hatian dalam Regulasi BUMD Komisi II DPRD Kaltim Lakukan Benchmarking ke Jawa Timur

Rabu, 20 Agustus 2025 70
etua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle (tengah), bersama jajaran Komisi II saat melakukan kunjungan kerja ke Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, Rabu (20/8/2025).
Surabaya — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, memimpin langsung kunjungan kerja ke Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari agenda strategis Komisi II dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur.

Kunjungan yang berlangsung, Rabu (20/8/2025), dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 42 Tahun 2025, yang menetapkan Komisi II sebagai pembahas dua rancangan peraturan daerah penting, yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif, rombongan Komisi II yang terdiri dari Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, Anggota Guntur, serta Tenaga Ahli dan Staf Komisi II, serta diterima oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Jatim, Aftabuddin, bersama Analis Kebijakan Ahli Muda, Truely Purnama, dan jajaran staf.

Sabaruddin Panrecalle menyoroti pentingnya pembelajaran dari pengalaman Jawa Timur, khususnya dalam proses perubahan nomenklatur dan status badan hukum BUMD. Ia mencatat
bahwa meskipun perubahan nama seperti pada PT Petrogas Jatim Utama dan PT BPR Jatim relatif berjalan lancar, kasus PT Penjaminan Kredit Daerah Jatim justru menunjukkan kompleksitas yang bisa muncul saat fasilitasi dari Kemendagri dilakukan.

“Pengalaman Jawa Timur menjadi cermin penting bagi kami. Perubahan nomenklatur bukan sekadar soal nama, tapi menyangkut pasal-pasal krusial seperti modal dasar, pembagian saham, dan bidang usaha. Ini harus dibahas secara cermat dan komprehensif,” tegas Sabaruddin.

Ia juga menekankan perlunya konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri agar pembahasan produk hukum daerah tidak terhambat oleh interpretasi yang berbeda atau prosedur yang belum dipahami secara utuh.

“Kami tidak ingin mengulang kendala yang dialami daerah lain. Komisi II akan memastikan bahwa setiap regulasi yang kami bahas benar-benar matang dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tambahnya.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari komitmen Komisi II DPRD Kaltim untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya legal formal, tetapi juga berdampak nyata terhadap profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan BUMD. Dengan benchmarking ini, Komisi II DPRD Kaltim berharap Kalimantan Timur dapat merumuskan formulasi terbaik yang mampu menjawab tantangan kelembagaan dan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (hms12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)