BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyoroti kelanjutan pembangunan Gedung Pusat Jantung Terpadu di RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. Dalam rapat kerja yang digelar Rabu (13/8/25) di Hotel Grand Jatra Balikpapan.
Komisi III mendesak pihak rumah sakit untuk melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim sejak tahap perencanaan agar proyek
berjalan sesuai standar dan efisien.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh ini fokus membahas progres pembangunan sarana dan prasarana di rumah sakit tersebut. Pembangunan Gedung Pusat Jantung Terpadu kini telah memasuki tahap dua, dengan anggaran lanjutan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2024 sebesar Rp230,1 miliar.
Dalam rapat, Abdulloh menekankan pentingnya koordinasi antara RSUD Dr. Kanujoso dan Dinas PUPR-PERA Kaltim. Ia meminta agar perencanaan pembangunan gedung pada tahun 2026 atau anggaran perubahan mendatang melibatkan pihak PUPR-PERA.
"PUPR-PERA yang mengerti dari segi teknis sampai proses lelang. Jangan sampai nantinya pada proses lelang tiba-tiba PUPR-PERA yang ikut merevisi karena tidak sesuai dengan kondisi bangunan," tegas Abdulloh.
Ia juga mengingatkan RSUD Kanujoso untuk memastikan spesifikasi kebutuhan telah sesuai dengan standar yang berlaku. Senada dengan Abdulloh, Kabid Cipta Karya PUPR-PERA Kaltim Rahmat juga meminta agar pihaknya dilibatkan dalam perencanaan ke depan. Hal ini penting untuk menghindari kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
"Koordinasi penting untuk memastikan kesesuaian spesifikasi, efisiensi perencanaan dan pelaksanaan," ujar Rahmat.
Selain itu, Komisi III DPRD Kaltim juga menyoroti temuan pembangunan fisik yang tidak dibarengi dengan pengadaan alat kesehatan, yang berujung pada gedung "mangkrak". Kondisi ini mengindikasikan lemahnya integrasi perencanaan antara konstruksi, pengadaan alat, dan kesiapan sumber daya manusia.
Rapat juga membahas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait enam permasalahan di RSUD Dr. Kanujoso, di antaranya ketidaksesuaian tarif retribusi, honorarium, dan pembagian jasa layanan.
Kepala Bagian Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja RSUD Dr. Kanujoso, Syamsul Hadi, menanggapi bahwa semua temuan BPK telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai rekomendasi. Pihaknya menuturkan akan melakukan perbaikan dan mengkonsultasikan perencanaan dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim.
"Mudah-mudahan ke depan ini ada perbaikan dan tidak ada lagi temuan-temuan lain," pungkas Abdulloh.
Melalui rapat kerja ini, Komisi III DPRD Kaltim menegaskan komitmen kuatnya untuk menjadikan RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo sebagai rumah sakit rujukan terdepan di kawasan Indonesia Timur.
Komitmen ini tidak hanya sebatas dukungan anggaran, melainkan juga memastikan setiap pembangunan, perencanaan, dan pelayanan berjalan profesional, akuntabel, serta sesuai dengan standar tertinggi demi memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Kalimantan Timur. (Hms11)
Komisi III mendesak pihak rumah sakit untuk melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim sejak tahap perencanaan agar proyek
berjalan sesuai standar dan efisien.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh ini fokus membahas progres pembangunan sarana dan prasarana di rumah sakit tersebut. Pembangunan Gedung Pusat Jantung Terpadu kini telah memasuki tahap dua, dengan anggaran lanjutan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2024 sebesar Rp230,1 miliar.
Dalam rapat, Abdulloh menekankan pentingnya koordinasi antara RSUD Dr. Kanujoso dan Dinas PUPR-PERA Kaltim. Ia meminta agar perencanaan pembangunan gedung pada tahun 2026 atau anggaran perubahan mendatang melibatkan pihak PUPR-PERA.
"PUPR-PERA yang mengerti dari segi teknis sampai proses lelang. Jangan sampai nantinya pada proses lelang tiba-tiba PUPR-PERA yang ikut merevisi karena tidak sesuai dengan kondisi bangunan," tegas Abdulloh.
Ia juga mengingatkan RSUD Kanujoso untuk memastikan spesifikasi kebutuhan telah sesuai dengan standar yang berlaku. Senada dengan Abdulloh, Kabid Cipta Karya PUPR-PERA Kaltim Rahmat juga meminta agar pihaknya dilibatkan dalam perencanaan ke depan. Hal ini penting untuk menghindari kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
"Koordinasi penting untuk memastikan kesesuaian spesifikasi, efisiensi perencanaan dan pelaksanaan," ujar Rahmat.
Selain itu, Komisi III DPRD Kaltim juga menyoroti temuan pembangunan fisik yang tidak dibarengi dengan pengadaan alat kesehatan, yang berujung pada gedung "mangkrak". Kondisi ini mengindikasikan lemahnya integrasi perencanaan antara konstruksi, pengadaan alat, dan kesiapan sumber daya manusia.
Rapat juga membahas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait enam permasalahan di RSUD Dr. Kanujoso, di antaranya ketidaksesuaian tarif retribusi, honorarium, dan pembagian jasa layanan.
Kepala Bagian Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja RSUD Dr. Kanujoso, Syamsul Hadi, menanggapi bahwa semua temuan BPK telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai rekomendasi. Pihaknya menuturkan akan melakukan perbaikan dan mengkonsultasikan perencanaan dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim.
"Mudah-mudahan ke depan ini ada perbaikan dan tidak ada lagi temuan-temuan lain," pungkas Abdulloh.
Melalui rapat kerja ini, Komisi III DPRD Kaltim menegaskan komitmen kuatnya untuk menjadikan RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo sebagai rumah sakit rujukan terdepan di kawasan Indonesia Timur.
Komitmen ini tidak hanya sebatas dukungan anggaran, melainkan juga memastikan setiap pembangunan, perencanaan, dan pelayanan berjalan profesional, akuntabel, serta sesuai dengan standar tertinggi demi memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Kalimantan Timur. (Hms11)