Ekti Imanuel Tinjau Proyek Jalan Tering–Ujoh Bilang Target 26 Km Rampung Akhir Tahun

Rabu, 13 Agustus 2025 164
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, meninjau langsung progres pembangunan Jalan Tering–Ujoh Bilang di Mahakam Ulu, Rabu (13/8/2025). Peninjauan mencakup kesiapan material dan pelaksanaan fisik di Segmen I hingga IV.
MAHAKAM ULU – Guna memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai target dan memberi dampak nyata bagi masyarakat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, turun langsung melakukan monitoring intensif terhadap proyek pembangunan Jalan Penghubung Tering – Ujoh Bilang, Rabu (13/8/2025).

Peninjauan ini mencakup pembangunan Segmen I hingga Segmen IV, yang menjadi bagian penting dari jalur penghubung antara Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan legislatif terhadap proyek strategis yang bertujuan membuka keterisolasian wilayah, serta memperkuat konektivitas antar wilayah di Kaltim.

Dalam kunjungan tersebut, pria yang akrab disapa Ekti, didampingi oleh perwakilan Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim dan pihak kontraktor. Ia meninjau langsung progres fisik, kesiapan material, serta kendala teknis yang dihadapi di lapangan.

“Proyek ini sudah berkontrak. Ada yang sudah berjalan dua bulan, ada yang baru satu bulan. Fokus kami adalah memastikan kesiapan kontraktor, terutama terkait material seperti batu split, semen, pasir, besi, dan ready mix. Dari hasil tinjauan, semua pihak menyatakan siap menyelesaikan pekerjaan sesuai target,” ujar Ekti.

Ekti menegaskan bahwa panjang total jalan yang sedang dibangun dari Segmen I hingga IV mencapai sekitar 26 kilometer. Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu pelaksanaan, mengingat seluruh kontrak berakhir pada 31 Desember 2025.

“Kami tekankan bahwa waktu kerja harus dimaksimalkan. Ini bukan sekadar proyek fisik, tapi urat nadi akses Mahakam Ulu. Jika 26 kilometer ini tembus tahun ini, maka sisa ruas menuju Ujoh Bilang tinggal sedikit. Ini akan sangat menentukan mobilitas masyarakat dan distribusi logistik
kedepannya,” jelasnya.

Dalam proyek ini, terdapat empat segmen yang dikerjakan oleh kontraktor berbeda. Ekti menekankan pentingnya koordinasi antar pihak dan pengawasan teknis yang ketat dari konsultan pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kami minta konsultan pengawas dan PPK menjalankan fungsi pengawasan sesuai kontrak dan standar teknis. Semua material sudah tersedia di lokasi, termasuk batching plant. Tinggal bagaimana memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana dan selesai tepat waktu,” tegasnya.

Ekti juga mengungkapkan bahwa monitoring lanjutan akan dilakukan pada Oktober mendatang. Ia menyebut bahwa Wakil Gubernur Kaltim telah menyatakan kesediaannya untuk ikut serta dalam peninjauan tersebut.

“Pak Wakil Gubernur sudah berkomunikasi dengan saya. Beliau akan ikut monitoring di bulan Oktober untuk melihat langsung progresnya. Ini menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tutup Ekti. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)