Dorong OPD Maksimalkan Program Kerja dan Evaluasi Kebutuhan SDM Rapat Kerja Komisi I DPRD Kaltim dengan Lima OPD Kaltim

Rabu, 13 Agustus 2025 108
Komisi I DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Salehuddin, menggelar rapat kerja bersama lima perangkat daerah di Balikpapan, Rabu (13/8/2025).
BALIKPAPAN — Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat kerja bersama lima perangkat daerah, yakni Inspektorat Daerah Kaltim, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Sekretariat DPRD Kaltim, Rabu (13/8/2025). Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I, di antaranya Baharuddin Demmu, Safuad, Yusuf Mustafa, Budianto Bulang, Didik Agung Eko Wahono, dan La Ode Nasir.

Turut hadir Inspektur Daerah Kaltim, Infan Prananta, Plt Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, perwakilan Biro Organisasi, serta jajaran Sekretariat DPRD Kaltim, termasuk Kabag Umum dan Keuangan, Hardiyanto, Kabag Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan, Andi Abdul Razaq, dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Suriansyah.

Salehuddin menjelaskan, rapat kerja ini bertujuan menggali informasi terkait evaluasi pelaksanaan program kerja serta rencana kegiatan Tahun 2025. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap efektivitas dan efisiensi anggaran di masing-masing OPD.

"Ada lima perangkat daerah yang kita audiensikan terkait monitoring program kegiatan, termasuk apa yang sedang dan akan dikerjakan di tahun 2025. Kita juga ingin mengetahui hambatan yang dihadapi masing-masing OPD,” terang Salehuddin.

Ia menambahkan, proses evaluasi harus terus berjalan agar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran benar-benar dimaksimalkan. Termasuk dalam hal transisi kelembagaan, seperti perubahan dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) menjadi Disdukcapil Kaltim.

“Transisi ini tentu berdampak pada perpindahan kantor. Karena itu, perlu diketahui apakah ada kendala dalam pelaksanaan program kerja maupun kelengkapan sarana dan prasarana,” ujarnya.

Komisi I juga menyoroti kebutuhan SDM di Inspektorat Daerah, khususnya auditor, yang dinilai masih kurang. Salehuddin menyebut hal ini telah disampaikan kepada BKD agar menjadi prioritas dalam penguatan fungsi pengawasan.

“Seperti inspektorat yang perlu tambahan SDM auditor. Sudah kita sampaikan ke BKD agar menjadi prioritas, karena kita ingin fungsi pengawasan benar-benar maksimal,” tegasnya.

Selain itu, Komisi I meminta BKD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan SDM profesional di seluruh OPD guna menunjang kinerja dan efektivitas pelaksanaan program.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, turut menekankan pentingnya perencanaan program kerja yang realistis dan sesuai kemampuan OPD.

“Jangan sampai program hanya sekadar dirancang tanpa mempertimbangkan kemampuan pelaksanaan. Kalau tidak realistis, hasilnya tidak akan maksimal,” tegas Baharuddin.

Ia menambahkan, perencanaan yang matang tidak hanya menyangkut anggaran, tetapi juga SDM, waktu pelaksanaan, dan dampak terhadap masyarakat. Evaluasi terhadap program sebelumnya dinilai penting agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Kita ingin program kerja yang digunakan benar-benar memberi manfaat. Jangan sampai ada program yang mubazir hanya karena perencanaannya lemah,” pungkasnya. (hms4) 
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)