Soal Perda Penyertaan Modal, Komisi II Akan Surati Pimpinan

Senin, 21 Juni 2021 239
Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, Studi Banding ke DPRD Jawa Timur terkait implementasi pengawasan dan legislasi terhadap BUMD di Jawa Timur, baru-baru ini.
Jawa Timur. Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Veridiana Huraq Wang mengatakan, Komisi II  berencana akan menyurat Pimpinan DPRD Kaltim terkait usulan Perda Penyertaan Modal. Rencana ini disampaikan Veri, usai Komisinya mendapatkan masukan dari DPRD Jawa Timur mengenai payung hukum penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Baru hari ini kita mendapat masukan dari DPRD Jawa Timur dalam studi banding yang dilakukan Komisi II. Ternyata seharusnya penyertaan modal ada payung hukum tersendiri, sebab selama di Komisi II saya belum mengetahui adanya Perda khusus penyertaan modal. Yang ada penyertaan modal selama ini melalui Perda APBD Kaltim, kami akan surat pimpinan terkait ini, " kata Politisi PDI Perjuangan ini dalam didampingi Wakil Ketua Bagus Susetyo dan Anggota Komisi II Sutomo Jabir.


Dalam pertemuan yang diterima Ketua Komisi C DPRD Jatim H Hidayat didampingi Umbar Kepala bagian BUMD dan Investasi Daerah Biro Perekonomian Setda Jatim. Pertemuan, Kamis (17/6) di Kantor DPRD Jatim tersebut.  Veridiana juga menjelaskan bahwa untuk rencana usulan payung hukum penyertaan modal, sebagai bahan percontohan ia juga telah meminta berkas contoh Perda Penyertaan Modal yang dimiliki DPRD Jatim. "Kita harus ajukan perda serupa,  apalagi saat ini penertiban terhadap BUMD milik Kaltim sedang dilaksanakan. Maka diperlukan payung hukum untuk melindungi penyertaan modal yang dilakukan," urainya. 

Oleh sebab itu, pentingnya perda ini menurut Veridiana setidaknya Kaltim harus segera memilikinya. Tanpa adanya Perda yang khusus menjadi payung hukum penyertaan modal, maka aturannya menurut Veridiana tidak akan spesifik. 

Sementara itu,  terkait Perda Penyertaan Modal diakui Hidayat bahwa meski kewenangan dalam Perda tidak ada klausul spesifik tentang pengawasan BUMD. Namun dalam dasar Perda disebutkan, Merujuk pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. "Adalah ketika BUMD mnjalankan tugasnya baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Prinsip yg diawasi yaitu BUMD sesuai dengan misi, tiga hal diantaranya memastikan bahwa BUMD konsisten menggerakkan ekonomi Jatim. Komitmen menyediakan barang dan jasa serta memiliki keuntungan," kata Hidayat menjelaskan. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)