Soal Perbedaan Payung Hukum, PT MMP DIminta Segera Rekonsilisasi dengan BPK RI

30 Agustus 2021

Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi II DPRD Kaltim
SAMARINDA. PT Migas Mandiri Pratama (MMP) menyambangi Komisi II DPRD Kaltim untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (26/8/2021). Agenda tersebut berkenaan dengan audiensi dalam rangka koordinasi dan konsultasi.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan terkait piutang PT MMP.

Namun demikian, pihaknya tetap meminta PT MMP Kaltim untuk segera melakukan rekonsiliasi dengan BPK RI untuk mensinkronisasikan perbedaan “payung" hukum.

"Itu piutang yang sudah lama dari modal di APBD. Kan ada APBD Rp 160 miliar, piutangnya Rp 60 miliar lebih yang belum terbayarkan dari 4 perusahaan. Itulah yang sedang berjalan di Kejaksaan," katanya.

"Yang baru, temuan BPK RI pada LHP tahun 2020 ada Rp 37 miliar lebih, itu yang perlu diperjelas kembali. Kami minta MMP untuk segera melakukan rekonsiliasi dengan BPK RI karena payung hukumnya beda," sambungnya.

Dijelaskan Politisi PDIP ini, perbedaan payung hukum di BPK RI, murni dari pembentukan Badan Usaha. Sedangkan, payung hukum di PT MMP Kaltim, menggunakan payung hukum Pl persen, yang melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.

“Mereka menggunakan Permen SDM 37 Nomor 11 tahun 2016, sehingga ada perbedaan cara menghitung karena sudah terurai dalam Permen itu, biaya-biaya yang ditentukan," ujar Veridiana Huraq Wang.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim Edy Kurniawan enggan berkomentar panjang terkait masalah piutang PT MMP yang terjadi pada kepemimpinan direksi yang lama.

Masalah ini, sedang bergulir di persidangan Pengadilan. “Berkaitan dengan piutang, mohon maaf, tidak bisa kami buka karena masih dalam proses hukum di Kejaksaan. Jadi kami diwantiwanti," akunya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)