Sinkronisasi Renja dan RKPD, Serta Evaluasi Kamus Usulan 2026, Pansus Pembahasan Pokir DPRD Kaltim Gelar Rapat Koordinasi Bersama OPD

Selasa, 3 Desember 2024 936
SINKRONISASI : Pansus Pembahas Pokir DPRD Kaltim saat menggelar rapat koordinasi dengan OPD Pemprov Kaltim, di Hotel Four Point Balikpapan, Selasa (03/12/2024).
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim menggelar rapat koordinasi bersama BPKAD, BAPPEDA dan Biro Kesra di Hotel Four Point Balikpapan, Selasa (03/12/2024).

Rakor tersebut dalam rangka membahas Evaluasi kamus usulan aspirasi DPRD 2025 dan refrensi awal kamus usulan Tahun 2026.

Memimpin rapat, Ketua Pansus Pokir Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua Pansus Muhammad Samsun dan Anggota Pansus H. Baba, Damayanti, Firnadi Ikhsan, Salehuddin, Agus Aras, Sapto Setyo Pramono, Akhmed Reza Fachlevi dan Baharuddin Muin.

Hadir pula Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moies serta Tim Ahli Pansus yaitu Eko Priyo Utomo, Surahman, Kahar A Bahri dan Adam Muhammad.

Rapat koordinasi bersama ini disampaikan Ketua Pansus Baharuddin Demmu Pembahas Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim. “Tujuan kali ini adalah rapat koordinasi dan sinkronisasi jadwal penyusunan Renja dan RKPD 2026, evaluasi kamus usulan kegiatan aspirasi untuk RKPD Tahun 2025 dan evaluasi jumlah usulan yang lolos dan tidak lolos pada RKPD Tahun 2025 dan Perubahan RKPD Tahun 2024,” ujar Baharuddin Demmu

Kamus usulan aspirasi adalah pilihan usulan yang digunakan untuk mengklarifikasi suatu usulan oleh masyarakat/lembaga atau usulan Pokok-pokok pikiran DPRD dan di sediakan dalam aplikasi SIPD, yang dibuat berdasarkan prioritas program pembangunan daerah.

Tampak Hadir dari Kepala BAPPEDA Kaltim Yusliando, Kabid PPEPD Alfino Rinaldi Arif, Mewakili Kepala BPKAD Kasubid Anggaran II BPKAD Mirwan dan Staf Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Asriwidowati Pradikta, serta Mewakili Biro Kesra Staf Tata Usaha Gilang. (adv/hms12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)