Sinergitas dan Inovatif Kunci Pengurangan Resiko Bencana di Kaltim

Senin, 27 Mei 2024 123
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud saat hadiri Rakorda Penanggulangan Bencana se-Kaltim.
BALIKPAPAN. Banjir, kebakaran hutan dan lahan, serta tanah longsor merupakan bencana yang seringkali terjadi di sejumlah daerah di Kalimantan Timur. Sebab itu diperlukan kesiapsiagaan dalam mengatasi resiko dan saat terjadinya bencana.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengatakan sinergitas dan inovatif merupakan kunci pengurangan resiko bencana yang terjadi di Kaltim.

Hal tersebut disampaikan Politikus Golkar itu saat menghadiri rapat koordinasi daerah penanggulangan bencana se-Kaltim Tahun 2024 di Hotel Horison Balikpapan, Senin (27/5/2024).

Ia menyebutkan upaya pengurangan resiko dan penanganan bencana tidak dapat dilakukan secara mandiri melainkan diperlukan peran serta seluruh pihak terkait.

"Kerjasama dengan lembaga vertikal seperti Bazarnas, Dinas Kehutanan, dan lainnya juga penting untuk kemudian lakukan. Bangun komunikasi dan koordinasi secara intensif," ujarnya.

Selain itu, ia menilai strategi simulasi saat terjadi bencana masih kurang digalakkan sehingga ketika terjadi bencana masyarakat belum memiliki kesiapan dalam menghadapinya.

"Sejauh ini banyak teori-teori saja yang disampaikan di media-media. Padahal, penting sekali adanya simulasi langsung yang seharusnya rutin dilakukan baik di kantor, sekolah, lingkungan rumah.Misal saat banjir apa yang harus dilakukan masyarakat, ketika kebakaran hutan apa yang harus dilakukan khususnya warga sekitar," katanya.

Kabid Pemerintah dan Pembangunan Manusia Bappeda Kaltim Mispoyo menuturkan eksploitasi dan eksplorasi sektor pertambangan masih dilakukan, satu sisi masih menjadi penopang perekonomian, namun disisi lain juga memberikan dampak lingkungan dalam hal ini banjir.

Kendati demikian, pemerintah terus berupaya melakukan pengembangan sektor terbaharukan dan ramah lingkungan seperti pertanian, perkebunan, hingga pariwisata.

Selain itu, pelestarian kelestarian hutan juga bagian dari prioritas pemerintah provinsi sebagai upaya menjaga ekosistem dan menjaga pasokan oksigen yang maksimal.

Dalam lima tahun terakhir indeks resiko bencana menurun di Kaltim. "Cuaca ekstrem, kebakaran hutan, dan banjir Kaltim sigap menghadapinya berkat kerjasama dengan seluruh stakeholder," ujarnya.

"Terus lakukan evaluasi, termasuk sarana dan prasarana. Seperti bencana banjir yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu, ternyata dalam penanganan kekurangan perahu karet sebagai sarana angkut logistik dan orang untuk yang terdampak. Kemudian mobil MCK dan tenda pengungsi yang perlu penambahan,"pungkasnya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)