Sinergi DPRD dan Pemprov Kaltim, Insentif Jospol Jadi Bukti Nyata Dukungan Pendidikan di Kaltim

Kamis, 18 September 2025 89
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Syahariah Mas’ud dan Baharuddin Muin, hadir mewakili unsur pimpinan legislatif dalam kegiatan penyerahan insentif Jospol di SMP Negeri 21 Penajam, Kamis (18/9/2025).

PENAJAM — Program Jospol yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat dukungan penuh dari DPRD Kaltim, khususnya dalam pelaksanaannya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (18/9/2025). 

Melalui penyaluran insentif kepada 1.477 guru, serta penghargaan kepada Marbut dan Penjaga Rumah Ibadah Non-Muslim, program ini dinilai sebagai langkah konkret dalam memperkuat pendidikan karakter dan memperhatikan kesejahteraan para pendidik.

Anggota DPRD Kaltim Syahariah Mas’ud dan Baharuddin Muin yang hadir mewakili unsur pimpinan legislatif menyampaikan bahwa Jospol bukan sekadar program bantuan, melainkan bentuk keberpihakan terhadap guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.

“Kami di DPRD Kaltim melihat Jospol sebagai program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan para guru. Pendidikan karakter tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan terhadap kesejahteraan pendidik,” ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi atas komitmen para guru dalam membina karakter siswa di tengah tantangan zaman. “Guru adalah ujung tombak pendidikan karakter. Insentif ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk penghormatan atas dedikasi mereka dalam membangun Kaltim lebih baik,” ujarnya.

Politisi Golkar ini juga menekankan pentingnya peran wakil rakyat dalam memastikan program strategis seperti Jospol benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. “Kami hadir untuk memastikan bahwa kebijakan seperti Jospol memberi dampak nyata. Guru bukan hanya pengajar, mereka adalah penentu masa depan Kaltim,” tegasnya.

Sementara itu, Baharuddin Muin menambahkan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal keberlanjutan program Jospol agar tetap relevan dan berdampak. “Kami akan mendorong agar program ini tidak hanya berlanjut, tetapi juga berkembang sesuai tantangan zaman. Pendidikan adalah investasi jangka panjang, dan guru adalah fondasinya,” ungkapnya.

Penyerahan insentif dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam sebuah seremoni yang berlangsung di SMP Negeri 21 Penajam. Tak hanya guru, penghargaan Jospol juga diberikan kepada para Marbut dan Penjaga Rumah Ibadah Non-Muslim sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam menjaga nilai-nilai spiritual dan sosial di tengah masyarakat. Total insentif yang disalurkan mencapai Rp 1,9 miliar.

DPRD Kaltim menilai bahwa pelaksanaan Jospol di PPU menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Dengan semangat kolaboratif, program ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pendidikan yang berkarakter, inklusif, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kalimantan Timur. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)