Sigit Dorong Kebijakan Pemerintah Terkait Penanganan Covid-19

Kamis, 12 Agustus 2021 60
Sigit Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kaltim
SAMARINDA. Sejumlah daerah di Kalimantan Timur masuk ke dalam daftar perpanjangan PPKM Level-4 sejak hari senin (9/8/2021). Perpanjangan itu dilakukan usai pemerintah menilai lonjakan kasus virus corona (covid-19) di Indonesia belum mengalami pelandaian kasus yang cukup signifikan. Adapun perpanjangan masa kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021. Hal tersebut tentunya juga berhubungan dengan capaian bed okupansi red (bor) masing-masing daerah tersebut.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo mengharapkan ketua tim satgas covid-19 Kaltim dalam hal ini yaitu Gubernur Isran Noor, untuk mengambil langkah-langkah penanganan sementara bagi pasien terkonfirmasi positif covid-19.

Dirinya telah mengusulkan beberapa lokasi yang mungkin bisa dijadikan tempat rawat, seperti bandiklat dan hotel atlit. ” Kita juga sudah mengkoordinasikan ketersediaan tabung-tabung dan itu sudah berjalan. Karena waktu itu ada saya berstatmen di RRI, saya meminta pada pemerintah untuk segera menyiapkan oksigen, karena ini dibutuhkan sekali,” Kata Sigit pada Selasa (10/8/2021).

Sigit menyampaikan isolasi mandiri (isoman) bisa lebih baik ketimbang yang berada dirumah sakit, karena hal tersebut pasti berdampak pada psikologis pasien kedepannya.

Ketua DPW PAN Kaltim ini juga memaparkan bahwa kondisi pemulasaran juga menjadi perhatian, lantaran banyaknya tenaga pemulasaran yang terkonfirmasi positif covid-19 meski telah menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD). ” Petugas-petugasnya itu juga terkena, nah itu jadi makin terkikis. Saya bilang ke rumah sakit dan pemerintah minta untuk terus ini di cari sebanyak-banyaknya, kita gak bisa diam saja.” Tegasnya.

Kendati demikian, Sigit menegaskan bahwa DPRD akan selalu mendorong pemerintah baik berupaya kebijakan yang berpihak pada masyarakat maupun anggaran. ” Anggaran kita yang BTT itu yang kita gunakan untuk penanganan covid-19,” Pungkasnya (adv/hms7).

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)