Shemmy Permata Sari Soroti Kenaikan IKG Kaltim: Kesetaraan Gender Menurun

Jumat, 4 Juli 2025 13
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari
SAMARINDA. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan angka Indeks Ketimpangan Gender (IKG) sebesar 0,441 pada 2024, mengalami kenaikan 0,027 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Shemmy Permata Sari, yang menilai tren ini sebagai perkembangan yang sangat negatif. Shemmy mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, kenaikan IKG menunjukkan bahwa upaya untuk mencapai kesetaraan gender di Kalimantan Timur justru mengalami kemunduran. “Kenaikan angka IKG ini menjadi indikasi bahwa kesetaraan gender kita malah menurun. Ini adalah fenomena yang harus segera kita perbaiki,” ujar Shemmy.

Shemmy mengidentifikasi beberapa faktor yang memengaruhi tingginya IKG di Kaltim, di antaranya adalah kurangnya pemberdayaan perempuan, terbatasnya peran perempuan dalam pemerintahan, pernikahan dini, menurunnya akses terhadap kesehatan reproduksi, serta terbatasnya perempuan dalam pengambilan keputusan. “Semua faktor ini sangat mempengaruhi, karena jika perempuan tidak memiliki akses yang setara di berbagai sektor, baik ekonomi, politik, maupun sosial, maka ketimpangan gender tidak akan teratasi,” ungkapnya.

Shemmy menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat perempuan, sudah menjadi tugasnya untuk menekan angka IKG agar kembali turun. Ia juga mengungkapkan pentingnya memberikan ruang yang lebih besar bagi perempuan di Kaltim untuk berkontribusi dan memiliki peran strategis di segala bidang. “Kami sebagai wakil rakyat perempuan punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa perempuan-perempuan di Kaltim dapat berkontribusi lebih besar, memiliki peran strategis, dan diberdayakan lebih maksimal,” katanya.

Untuk mengatasi masalah ini, Damayanti menyarankan adanya program-program yang lebih fokus pada pendidikan perempuan, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan akses perempuan terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, khususnya dalam hal kesehatan reproduksi. Selain itu, perlu juga adanya kampanye untuk menanggulangi pernikahan dini dan upaya untuk memberikan akses lebih besar bagi perempuan dalam pemerintahan dan kebijakan publik.

Shemmy optimis bahwa melalui kolaborasi antara pemerintah, legislatif, serta masyarakat, angka IKG dapat ditekan. “Kami akan terus bekerja keras untuk memperjuangkan hak perempuan agar lebih dihargai, diberdayakan, dan diberikan kesempatan yang setara di semua sektor,” pungkasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)