Serap Banyak Kuota BBM, Pansus Pajak Rumuskan Regulasi KAB dan Kendaraan Berplat Luar Kaltim

Selasa, 21 Maret 2023 216
RDP : Rapat dengar pendapat Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/3).
SAMARINDA. Maraknya antrian kendaraan hampir disetiap SPBU di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir menduduki posisi mengkhawatirkan, bahkan di Samarinda sudah beberapa kali terjadi kasus kecelakaan karena antrian kendaraan besar di pinggir jalan umum.

Guna mengatasi persoalan tersebut baik pemerintah dan DPRD Kaltim sendiri telah menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat dengan meminta tambahan kuota BBM di Kaltim. Akan tetapi Pertamina berdalih jumlah kouta BBM telah sesuai dengan jumlah kendaraan yang ada di Kaltim.

Berdasarkan hasil laporan dari masyarakat, bahwa tidak sedikit kendaraan yang mengantri BBM di sepanjang kawasan SPBU bernomor polisi luar Kaltim. Hal ini ditengarai sebagai salah satu penyebab utama dari kelangkaan BBM.

Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengambil langkah cepat dengan mengundang berbagai pihak terkait seperti Kepolisian Daerah Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, dan Badan Pendapatan Daerah Kaltim, Senin (20/3).

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim Sapto Setyo Pramono menjelaskan pertemuan ini merupakan langkah awal dari pansus untuk mendalami persoalan dan menggali informasi yang diperlukan. “Hari ini pansus meminta informasi terkait berapa jumlah total kendaraan alat berat dan kendaraan berplat non KT yang beroperasi di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim,” sebut Sapto didampingi Agiel Suwarno, Jawad Sirajuddin, Baharuddin Muin, dan Agus Aras.

Menurutnya, Kaltim kehilangan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak alat berat dan kendaraan berpalat luar daerah. Selain itu, potensi kerugian juga dialami Kaltim karena kendaraan dimaksud menyerap kuota BBM untuk Kaltim, dan ikut melintas serta menggunakan jalan umum Kaltim.

“Pansus sedang melakukan pendalaman terkait kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota terkait pajak kendaraan ini. Tidak hanya itu, mencari format tepat terkait mekanismenya nanti bagi kendaraan alat berat dan kendaraan berplat luar daerah,”jelasnya.

“Disampaikan dari pihak Polda Kaltim, ada beberapa hal yang memang kita harus carikan solusi dan pecahkan bersama. Misalkan dari data kendaraan yang masuk dari Pelabuhan mungkin sekitar hampir 400-an kendaraan dari berbagai jenis. Tapi tulisannya cuma kendaraan besar, sedang, dan kecil. Kedepan kita akan mencoba nanti merumuskan agar tertib administrasi khususnya bagaimana bisa menjadi plat Kaltim,” tuturnya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan tidak melakukan pendataan kendaraan alat berat dan kendaraan bermotor yang berplat luar Kaltim. Kendati demikian, apabila nantinya ada kesepakatan pendataan maka pihaknya siap melakukan kerjasama.

“Kendaraan luar daerah, beberapa upaya seperti pendataan seperti datang ke beberapa perusahaan melakukan pengecekan langsung, karena mekanismenya didahului surat pengecekan nah saat pengecekan terlihat yang resmi-resmi saja.

Sedangkan dari adanya pengakuan dari pihak perusahaan terkait alat berat yang tidak disertai dokumen atau surat yang lengkap, mereka beralasan hanya digunakan di sekitar wilayah beroperasinya perusahaan dan di kawasan hutan.  “Ini tidak bisa ditilang atau ditindak karena yang bisa kami (kepolisian, red) tidak tegas adalah kendaraan yang menggunakan jalan umum,”katanya.

Data Kepolisian Kaltim tahun 2022 lanjut dia kendaraan yang lapor masuk Kaltim sebanyak 524 kendaraan. Adapun mekanismenya setelah melapor diberikan surat jalan dengan masa waktu 3 bulan. Lewat dari waktu yang ditentukan diwajibkan melapor di daerah mereka beroperasi.

Ia menambahkan, setelah melakukan penyuratan kepada perusahaan penyedia kendaraan terutama yang banyak peminat mobil jenis dobel cabin, hasilnya banyak perusahaan lokal yang belum mampu melakukan penambahan unit. Akhirnya pembeli beralasan karena inden terlalu lama kemudian memilih membeli di luar Kaltim, seperti daerah yang sepi peminat jenis dobel cabin yakni Jakarta.

Kabid LLAJ Dishub Kaltim Endang Suherlan mengatakan pihaknya sudah menyurati sejumlah pemilik kendaraan berplat luar Kaltim untuk segera melakukan mutasi berkas kendaraan menjadi bernomor polisi Kaltim.

Endang menuturkan sesuai aturan ada beberapa persyaratan perpindahan plat kendaraan, salah satunya membuka kantor cabang perusahaan di daerah terkait, dan persyaratan lain. “Untuk kendaraan jasa distribusi sejak Januari 2022 kewenangan yang sebelumnya kabupaten/kota, beralih ke provinsi,”katanya.

Terkait jembatan timbang lanjut dia sudah tidak lagi menjadi kewenangan provinsi, dan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jembatan timbang saat ini berada di dua daerah yakni Paser namun belum beroperasi dan di kilometer 17 Balikpapan.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)