Serap Banyak Kuota BBM, Pansus Pajak Rumuskan Regulasi KAB dan Kendaraan Berplat Luar Kaltim

21 Maret 2023

RDP : Rapat dengar pendapat Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/3).
SAMARINDA. Maraknya antrian kendaraan hampir disetiap SPBU di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir menduduki posisi mengkhawatirkan, bahkan di Samarinda sudah beberapa kali terjadi kasus kecelakaan karena antrian kendaraan besar di pinggir jalan umum.

Guna mengatasi persoalan tersebut baik pemerintah dan DPRD Kaltim sendiri telah menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat dengan meminta tambahan kuota BBM di Kaltim. Akan tetapi Pertamina berdalih jumlah kouta BBM telah sesuai dengan jumlah kendaraan yang ada di Kaltim.

Berdasarkan hasil laporan dari masyarakat, bahwa tidak sedikit kendaraan yang mengantri BBM di sepanjang kawasan SPBU bernomor polisi luar Kaltim. Hal ini ditengarai sebagai salah satu penyebab utama dari kelangkaan BBM.

Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengambil langkah cepat dengan mengundang berbagai pihak terkait seperti Kepolisian Daerah Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, dan Badan Pendapatan Daerah Kaltim, Senin (20/3).

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim Sapto Setyo Pramono menjelaskan pertemuan ini merupakan langkah awal dari pansus untuk mendalami persoalan dan menggali informasi yang diperlukan. “Hari ini pansus meminta informasi terkait berapa jumlah total kendaraan alat berat dan kendaraan berplat non KT yang beroperasi di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim,” sebut Sapto didampingi Agiel Suwarno, Jawad Sirajuddin, Baharuddin Muin, dan Agus Aras.

Menurutnya, Kaltim kehilangan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak alat berat dan kendaraan berpalat luar daerah. Selain itu, potensi kerugian juga dialami Kaltim karena kendaraan dimaksud menyerap kuota BBM untuk Kaltim, dan ikut melintas serta menggunakan jalan umum Kaltim.

“Pansus sedang melakukan pendalaman terkait kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota terkait pajak kendaraan ini. Tidak hanya itu, mencari format tepat terkait mekanismenya nanti bagi kendaraan alat berat dan kendaraan berplat luar daerah,”jelasnya.

“Disampaikan dari pihak Polda Kaltim, ada beberapa hal yang memang kita harus carikan solusi dan pecahkan bersama. Misalkan dari data kendaraan yang masuk dari Pelabuhan mungkin sekitar hampir 400-an kendaraan dari berbagai jenis. Tapi tulisannya cuma kendaraan besar, sedang, dan kecil. Kedepan kita akan mencoba nanti merumuskan agar tertib administrasi khususnya bagaimana bisa menjadi plat Kaltim,” tuturnya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan tidak melakukan pendataan kendaraan alat berat dan kendaraan bermotor yang berplat luar Kaltim. Kendati demikian, apabila nantinya ada kesepakatan pendataan maka pihaknya siap melakukan kerjasama.

“Kendaraan luar daerah, beberapa upaya seperti pendataan seperti datang ke beberapa perusahaan melakukan pengecekan langsung, karena mekanismenya didahului surat pengecekan nah saat pengecekan terlihat yang resmi-resmi saja.

Sedangkan dari adanya pengakuan dari pihak perusahaan terkait alat berat yang tidak disertai dokumen atau surat yang lengkap, mereka beralasan hanya digunakan di sekitar wilayah beroperasinya perusahaan dan di kawasan hutan.  “Ini tidak bisa ditilang atau ditindak karena yang bisa kami (kepolisian, red) tidak tegas adalah kendaraan yang menggunakan jalan umum,”katanya.

Data Kepolisian Kaltim tahun 2022 lanjut dia kendaraan yang lapor masuk Kaltim sebanyak 524 kendaraan. Adapun mekanismenya setelah melapor diberikan surat jalan dengan masa waktu 3 bulan. Lewat dari waktu yang ditentukan diwajibkan melapor di daerah mereka beroperasi.

Ia menambahkan, setelah melakukan penyuratan kepada perusahaan penyedia kendaraan terutama yang banyak peminat mobil jenis dobel cabin, hasilnya banyak perusahaan lokal yang belum mampu melakukan penambahan unit. Akhirnya pembeli beralasan karena inden terlalu lama kemudian memilih membeli di luar Kaltim, seperti daerah yang sepi peminat jenis dobel cabin yakni Jakarta.

Kabid LLAJ Dishub Kaltim Endang Suherlan mengatakan pihaknya sudah menyurati sejumlah pemilik kendaraan berplat luar Kaltim untuk segera melakukan mutasi berkas kendaraan menjadi bernomor polisi Kaltim.

Endang menuturkan sesuai aturan ada beberapa persyaratan perpindahan plat kendaraan, salah satunya membuka kantor cabang perusahaan di daerah terkait, dan persyaratan lain. “Untuk kendaraan jasa distribusi sejak Januari 2022 kewenangan yang sebelumnya kabupaten/kota, beralih ke provinsi,”katanya.

Terkait jembatan timbang lanjut dia sudah tidak lagi menjadi kewenangan provinsi, dan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jembatan timbang saat ini berada di dua daerah yakni Paser namun belum beroperasi dan di kilometer 17 Balikpapan.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Empat Muatan Lokal Program Kerja DPRD Jabar Pertimbangkan Diadopsi di Kaltim
admin 30 Januari 2025
0
Pansus Renja DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus Renja Darlis Pattolongi dan anggota pansus Abdurrahman KA, dan diterima Plh Sekwan Jawa Barat, Kabag Persidangan dan Per UU Lis Rostiasih. Darlis Pattolongi menjelaskan pansus Renja mendapatkan beberapa gambaran yang dinilai penting untuk dapat diadopsi yakni berkaitan dengan muatan lokal. Terdapat empat muatan lokal di DPRD Jawa Barat yang bernama citra bakti, adi karya, Parlemen mengabdi dan hearing atau dialog. "Menjadi pertimbangan juga untuk memunculkan agar di Kaltim memunculkan muatan-muatan lokal yang bersifat melakukan pengayaan kinerja DPRD Kaltim kedepan, tentu saja tidak mengadopsi begitu saja tetapi disesuaikan dengan kondisi daerah Kaltim, bagaimana masyarakatnya, demografi dan jumlah penduduknya. Misalnya seperti Jawa Barat APBDnya Rp 31 triliun dengan 24 kabupaten/kota dan 50 juta penduduk, sedangkan APBD Kaltim Rp 21 triliun dan 10 kabupaten/kota dengan 3,5 juta penduduk. Jadi secara rasio Kaltim lebih besar, walaupun jumlah APBDnya lebih kecil tetapi jumlah daerah dan penduduknya lebih sedikit,"jelasnya. Ia mencontohkan adapun citra bakti ialah komunikasi setiap anggota terhadap seluruh perangkat daerah se-Jawa Barat. "Kalau reses kan itu komunikasi antara DPRD dengan konstituen atau masyarakat, kalau citra bakti komunikasi antara anggota DPRD dengan perangkat daerah. Jadi berimbang satu sisi aspirasi masyarakat didengar anggota dewan dan dilain sisi juga mendengarkan orientasi perangkat daerah jadi bisa sejalan," ucap Darlis. Politikus PAN itu menambahkan Adi Karya itu merupakan publikasi setiap bulan kerja-kerja anggota dewan sehingga menjadi motivasi atau stimulan bagi masing-masing anggota dewan. "Kalau anggota dewannya pasif apa yang dipublikasikan. Jadi ini juga motivasi bagi anggota dewan untuk menunjukkan kinerjanya,"tegasnya. Sedangkan hearing atau dialog merupakan kegiatan berbasis AKD seperti BK, Bapemperda, komisi, dan lainnya itu membuat kegiatan tiap bulan berupa dialog dengan kelompok-kelompok. Untuk Parlemen mengabdi dilakukan sekali dalam setahun dengan melibatkan publik dalam mengisi hari lahir pancasila dengan ide-ide kreatif seperti lomba-lomba. Jadi tiap provinsi ada muatan lokalnya masing-masing, dan ditegaskan Darlis bahwa tidak semua muatan lokal dapat diadopsi di Kaltim akan tetapi perlu dilakukan diskusi dan kajian untuk dinilai layak atau tidak diterapkan. (Hms7)