Serap Aspirasi di Kubar dan Mahulu, Soroti Pembangunan Infrastruktur: Agus Siap Bersinergi dengan Pemerintah dan DPRD Setempat

Jumat, 8 November 2024 102
JARING ASPIRASI : Anggota DPRD Kaltim Abdul Rahman Agus saat menggelar reses di Kubar dan Mahulu.
SAMARINDA - Guna menghimpun aspirasi masyarakat di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Anggota DPRD Kaltim, Abdul Rahman Agus menggelar reses yang dimulai 31 Oktober, sampai dengan 07 November 2024.

Agus, sapaan akrabnya mengaku banyak menerima aspirasi masyarakat saat melaksanakan reses pertamanya itu. Mayoritas terkait persoalan infrastruktur dasar, seperti jalan dan jembatan, kesehatan, pendidikan, kebutuhan air bersih, serta beberapa aspirasi pembangunan lainnya.

“Jadi kegiatan reses ini bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat, apa saja yang mereka harapkan. Ada beberapa tempat yang sudah saya kunjungi di Kubar dan di Mahulu, seperti di Kampung Tanjung Haur Kecamatan Penyinggahan, Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Melak Ilir dan Ulu, Tering, Mamahaq Teboq, Datah Bilang ilir, Kecamatan Long Hubung, hingga Kecamatan Long Bagun,” terang Agus.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyadari bahwa, persoalan yang paling krusial di Kubar dan Mahulu selama ini yakni terkait infrastruktur jalan dan jembatan yang masih belum layak dilewati. “Pembangunan infrastruktur khususnya jalan dari ibu kota provinsi ke Kubar dan Mahulu masih sangat memprihatinkan,” sebutnya.

Misalnya infrastruktur pendidikan. Agus menyebut, keberadaan sekolah di sejumlah daerah di Kubar dan Mahulu masih minim. Sehingga, warga setempat meminta dibangunkan sekolah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di sana. “Kondisi ini memang sangat membutuhkan perhatian pemerintah. Pemerataan pembangunan harus dilakukan, tidak hanya terpusat di daerah perkotaan saja,” sebut Agus.

Kemudian, ia juga menyoroti persoalan di sektor kesehatan yang selama ini belum ada perhatian serius dari pemerintah. Hal itu terbukti masih seringnya pasien yang terpaksa harus dirujuk ke daerah lain, seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Mahulu

Karena itu, kedepannya ia akan mengoptimalkan pengawasan pembangunan di sektor tersebut, sehingga mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama infrastruktur jalan dan jembatan yang merupakan kewenangan Pemprov Kaltim. “Sebagai perwakilan masyarakat Kubar dan Mahulu di legisltif, saya akan perjuangan aspirasi mereka,” tegas Agus.

Agus berkomitmen akan bersinergi dengan pemerintah dan DPRD setempat, sehingga semua proses pembangunan dapat terealisasi dan diawasi dengan baik, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Semua usulan dari masyarakat Kubar dam Mahulu ini akan saya bawa ke forum rapat DPRD Kaltim, dengan harapan usulan dari masyarakat ini bisa direalisasikan pemerintah melalui wujud pembangunan,” jelasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)