Seno Aji : Sosialisasikan Kepada Masyarakat, Konsultasi Publik III RUU Perubahan UU No. 3 tahun 2022 Tentang IKN

4 Agustus 2023

Seno Aji hadir pada Konsultasi Publik III di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (4/8).
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri acara Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (4/8).

Acara Konsultasi Publik III yang digagas oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia (RI) ini bertujuan untuk menjaring masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam rangka mematangkan substansi perubahan UU IKN.

Peserta kegiatan terdiri dari unsur Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kaltim, perguruan tinggi, akademisi, pemangku kepentingan dan masyrakat.

Dalam kesempatan itu, Seno Aji yang hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim, menyempatkan untuk menyampaikan masukan kepada narasumber. Ia mengatakan, setelah membaca RUU, ada penciutan luas lahan dari 256 ribu hektare menjadi 242 ribu hektare. Menurutnya ini akan berdampak pada masyarakat.

“Kami mohon agar bisa disosialisasikan dengan baik dengan masyarakat. Saya sebagai wakil masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur ini, mereka seringkali menanyakan masalah hak mereka sebagai pemilik lahan yang tidak punya sertifikat. Jadi kami mohon otorita untuk segera bisa membebaskan masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya, menaikkan surat mereka dari SHP menjadi sertifikat yang saat ini tidak bisa mereka lakukan,” urai Seno Aji.

Kemudian ia juga menyinggung terkait masalah tenaga kerja lokal yang hingga sekarang hanya sekitar 15 sampai 16 persen yang terserap di IKN, sementara tenaga kerja di luar Kalimantan yang lebih banyak di ambil.

“Kami ingin adanya proteksi dari otorita terkait hal itu. Kemudian terkait sistem pemerintahan otorita itu bagaimana, nah mungkin bisa dijelaskan di rancangan revisi undang-undang ini,” ujarnya.

Menurutnya, banyak masyarakat Kaltim yang tidak mengetahui terhadap perubahan undang-undang tersebut, terutama sekali terhadap tumpang tindih lahan masyarakat.

“Begitu banyak masyarakat yang menyampaikan keluhannya, dan mereka ternyata tidak tahu menahu apa itu bank tanah kemudian lahan mana yang sudah diambil pemerintah. Nah ini perlu dijelaskan atau disosialisasikan dengan baik. Dari awal IKN disini memang jarang melakukan sosialisasi sehingga ada banyak kesalah pahaman antara masyarakat dengan pemerintah daerah,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Ia meminta agar sebelum undang-undang disahkan, pihak otorita bersama stake holder terkait harus secepatnya turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan sehingga dapat diketahui oleh masyarakat Kaltim. (hms8)  

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)