Seno Aji Ikuti Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Dan Pungut Hitung Pemilu 2024

Jumat, 9 Februari 2024 195
APEL SIAGA : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengikuti apel siaga yang gagas oleh Bawaslu Kaltim, Jumat (9/2).
SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri sekaligus mengikuti Apel Siaga pengawasan masa tenang dan pemungutan suara pada pemilu serentak tahun 2024 yang digelar di halaman GOR Kadrie Oening Sempaja Samarinda, Jumat (9/2).

Kegiatan yang digagas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim tersebut adalah dalam rangka pengawasan tahapan pemilu tahun 2024. Kegiatan itu mengusung tema “Pengawas Pemilu Berintegritas Untuk Pemilu Berkualitas”.

Apel Siaga tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto dan diikuti unsur forkompimda Kaltim, perwakilan dari partai politik, calon anggota DPD dari dapil Kaltim, dan para peserta dari pengawas pemilu Kaltim dari setiap kecamatan yang ada di Kota Samarinda.

Usai pelaksanaan Apel Siaga, acara kemudian dirangkai dengan penandatangan deklarasi damai pemilu serentak 2024 oleh unsur forkopimda Kaltim, penyelenggara pemilu, partai politik peserta pemilu, caleg DPD RI, dan timses capres dan cawapres.

Seno Aji mengatakan bahwa apel siaga ini adalah untuk persiapan menjelang masa tenang. Dan menurutnya, hal ini dirasa sangat tepat terhadap apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu dan Gakkumdu.

“Ini tepat yang dilakukan Bawaslu dan Gakkumdu sehingga tercipta suasana yang damai yang tenang di Kaltim ini,” ujar Seno Aji ketika diwawancara usai acara.

Ia menambahkan bahwa peringkat kerawanan di Kaltim telah menurun secara signifikan, dari peringkat 5 turun menjadi peringkat 27.

“Saya rasa ini perlu kita gaungkan di seluruh Kalimantan Timur, sehingga para peserta pemilu juga memiliki rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan hak pilihnya. Artinya bahwa peserta pemilu bisa mengikuti arahan Bawaslu dan mengurangi atau mengeliminasi seperti money pilitic dan segala macam,” tuturnya.

Sementara, Hari Dermanto dalam sambutannya menjelaskan bahwa peran pengawas pemilu pada masa terakhir kampanye dan masa tenang hingga pemungutan suara sangat penting.

Pasalnya, keberadaan pengawas pemilu menjadi sorotan bagi banyak pihak terkait kualitas kontestasi pemilu.

“Selama kampanye, telah tercatat 7.120 kegiatan yang telah diawasi. Dari jumlah tersebut, artinya dari 7.120 kegiatan kampanye, terdapat 22 dugaan pelanggaran pemilu. Namun, bisa dikatakan bahwa 99 persen pengawasan kampanye yang kita awasi bersama-sama berjalan dengan baik,” jelasnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, integritas penyelenggaraan pemilu dan prosesnya akan dinilai berdasarkan tiga hal, yaitu integritas penyelenggaraan pemilu, integritas proses pemilu dan integritas hasil pemilu.

“Kita berharap, sebagai pengawas pemilu dapat menjaga integritas selama pemungutan dan penghitungan suara berlangsung,” tegasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)