Seno Aji Apresiasi Penyerahan 34 ribu Hektare HPL ke BOIKN, Warga Sekitar IKN juga Perlu Sertifikat

3 Agustus 2023

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji hadiri acara penyerahan sertifikat HPL Otorita IKN dan Hasil Pengadaan Tanah IKN Tahun 2022-2023 oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengapresiasi penyerahan sertifikat Hak Pengelolaan seluas 34 ribu Ha oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang  Kepala Badan Pertanahan Nasional Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto kepada Badan Otorita IKN Nusantara, Kamis (3/8) malam di Ballroom Hotel Mercure Samarinda.

Ia menyebutkan melalui penyerahan tiga sertifikat HPL dengan luasan 253,39 Ha, 25.637,86 Ha, dan 8.144,48 Ha itu memberikan kepastian status tanah sehingga diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian dan pembangunan dalam arti luas.

"Kita semua patut bersyukur dan memang seharusnya sejak dulu. Seperti tadi dikatakan Pak Menteri bahwa dengan kepastian status ini akan mengundang banyak investor dan percepatan pembangunan dapat terwujud,"tuturnya.

Terlepas dari itu semua Seno Aji mempertanyakan tentang sertifikat milik masyarakat di sekitar IKN. Menurutnya, hal ini penting karena guna memberikan kejelasan legalitas tanah yang telah dimiliki dan diberdayakan secara turun temurun.

"Sertifikat milik masyarakat tidak ada dibahas pada acara serah terima sertifikat malam hari ini. saya berharap ini bisa menjadi perhatian bersama khususnya pihak kementerian terkait," katanya.

Hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim Asnaedi, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni. Selain itu, Dedeng Hidayat Senior Executiv President Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PT PLN (Persero), Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi Wahyudi, dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, serta Anggota DPR RI Awang Faroek Ishak.

Selain penyerahan sertifikat hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara, aset pemerintah daerah, Pos Lintas Batas Negara, PT PLN (Persero) dan dokumen hasil pengadaan tanah IKN, pada kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPN - PLN.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)