Sengketa Tanah di Jalan Damanhuri II Belum Temukan Titik Temu, DPRD Kaltim Minta Penyelesaian Bijaksana

Selasa, 10 Juni 2025 84
RDP: Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kaltim Terkait Sengketa Kepemilikan Tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda di Jl. Damanhuri II RT 29 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.
SAMARINDA – Sengketa kepemilikan tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda yang berlokasi di Jalan Damanhuri II RT 29 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda terus bergulir.

Persoalan sengketa lahan ini kini dibahas di DPRD Kaltim. Melalui Komisi I DPRD Kaltim, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas langkah penyelesaian yang bijaksana.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, dipimpin Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, didampingi Anggota Komisi I diantaranya Yusuf Mustafa, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, dan Budianto Bulang beserta Tenaga Ahli DPRD Kaltim, Selasa (10/6/25).

Pihak pelapor, Hairil Usman, hadir didampingi kuasa hukumnya, bersama Camat Sungai Pinang, Plt Camat Samarinda Utara, Lurah Mugirejo, Ketua RT 29, dan perwakilan BPN Kota Samarinda. Namun, pihak terlapor, Keuskupan Agung Samarinda, tidak menghadiri rapat.

Agus Suwandy menekankan bahwa penyelesaian masalah sebaiknya dilakukan melalui musyawarah dan mediasi, agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas. “Jangan sampai ini menjadi bola liar, mengingat ada aktivitas keagamaan di atas tanah yang disengketakan. Kita harus menyelesaikan secara bijaksana,” ujarnya.

Berdasarkan kronologi yang terungkap dalam RDP, tanah tersebut awalnya dibeli oleh Dony Saridin dari Djagung Hanafiah, ayah Hairil Usman, pada tahun 1988 dengan luas 20m x 30m. Namun, setelah Margareta selaku istri Dony Saridin membuat SPPT, luas tanah berubah menjadi 75m x 73m dan kemudian dihibahkan kepada Keuskupan Agung Samarinda.

Hairil Usman menekankan bahwa pembelian tanah tersebut belum dibayar lunas, sehingga kepemilikannya masih menjadi perdebatan. Oleh karena itu, DPRD Kaltim akan memanggil kembali pihak Keuskupan untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen kepemilikan.

“Makanya nanti kita panggil pihak Keuskupan untuk dimintai keterangan dan memastikan dokumen yang dimiliki pihak Keuskupan, agar BPN bisa menentukan apakah objek yang disengketakan sesuai dengan dokumen yang ada. Jangan sampai suratnya ada di satu tempat, tapi objeknya di tempat lain,” jelas Agus Suwandy.

Selain itu, Agus Suwandy mengingatkan agar persoalan ini tidak dibawa ke ranah isu SARA. Mengingat tanah yang disengketakan digunakan untuk kegiatan Keuskupan, sementara pemilik awalnya memeluk agama Islam, ia menegaskan bahwa perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi pemicu konflik. “Isu SARA sangat rawan dan berisiko. Kita harus fokus pada penyelesaian hukum dan menghindari perpecahan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kaltim menjadwalkan RDP lanjutan pada Selasa, 17 Juni 2025, dan meminta aparatur camat untuk meneliti kembali riwayat dokumen tanah yang diterbitkan di wilayah tersebut.

Dengan pendekatan persuasif dan kajian hukum yang matang, DPRD Kaltim berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa ini agar dapat diselesaikan dengan adil dan bijaksana. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)