Seluruh Produk Hukum Perda Wajib Didaftarkan Pada Aplikasi E- Perda, Bapemperda Sampaikan Laporan Pada Rapat Paripurna Ke – 49

Selasa, 15 November 2022 145
Rapat Paripurna ke – 49 dengan salah satu agendanya, penyampaian laporan Bapemperda, Senin (14/11).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke - 49  masa sidang 2022 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang III tahun 2022, pembacaan surat keputusan penetapan pembahas perubahan peraturan DPRD Kaltim tentang tata beracara, kode etik dan tata tertib, dan pengumuman penggantian antar waktu Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi partai Gerindra sisa masa jabatan 2019-2024, serta penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Propemperda tahun 2022 dan penyampaian Propemperda tahun 2023, Senin (14/11).

Memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo. Seno Aji mengatakan bahwa seluruh Fraksi-fraksi DPRD Kaltim telah menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap nota penjelasan perubahan peraturan DPRD Kaltim tentang tata beracara, kode etik dan tata tertib dan telah disepakati bersama pada rapat paripurna sebelumnya, bahwa pembahasnya yaitu kepada badan yang membidangi. “Dan terkait dengan agenda pengumuman pengganti antar waktu Anggota DPRD Kaltim sebagaimana tindak lanjut surat Komisi Pemilihan Umum, DPRD Kaltim nomor 676/py.03-sd/64/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal penggantian antar waktu Anggota DPRD Kaltim dari partai Gerindra,” sebut Seno Aji.

Seno Aji berharap, Bapemperda dan Badan Kehormatan yang membidangi dapat segera bekerja menyelesaikan perubahan peraturan DPRD Kaltim tersebut. “Dengan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini demi menjalankan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.
Selanjutnya, Rusman Yaqub selaku Ketua Bapemperda dalam penyampaian laporan mengatakan, sebagai bahan evaluasi bersama, bahwa capaian indeks demokrasi provinsi Kaltim dalam kelompok penetapan Perda masih dalam kategori rendah. Hal itu disebabkan capaian penyelesaian pembahasan Ranperda yang masuk dalam Propemperda pada setiap tahunnya tidak sesuai target yang ditetapkan. “Maka akan membentuk persepsi buruk di masyarakat terhadap kinerja Anggota DPRD dan Lembaga DPRD itu sendiri. Untuk itu, Ranperda yang masih dalam pembahasan, Bapemperda meminta kepada Pansus dan Komisi yang membahas dapat segera menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut,” kata Rusman Yaqub.

Menurutnya, seluruh produk hukum yang dibuat oleh daerah, baik berupa Perda, Perkada, dan Peraturan DPRD serta Propemperda wajib didaftarkan atau dipermohonkan dahulu melalui aplikasi e-Perda Direktorat Produk Hukum Daerah-Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan. Proses e-Perda, lanjutnya, dimaksudkan agar tidak terjadi Hyper Regulation isu hukum, tumpang tindih kebijakan, inskonsistensi, multitafsir, dan disharmonisasi.

Berdasarkan hasil Rapat Kerja Bapemperda dengan Biro Hukum Setda Kaltim tanggal 12 November 2022, disampaikan bahwa aplikasi e-Perda telah ditutup pertanggal 11 November 2022. “Untuk itu, Bapemperda akan mengusulkan kembali melalui mekanisme rancangan Perda diluar Propemperda Tahun 2023 pada tahun berjalan,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)