SEKRETARIS DPRD KALTIM NORHAYATI USMAN HADIRI UPACARA PELEPASAN (PKN) TINGKAT II ANGKATAN XXIV TAHUN 2024

Jumat, 1 November 2024 46
Norhayati Usman Menghadiri penutupan upacara (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2024
SAMARINDA- Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman Menghadiri Penutupan Upacara Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2024 di Aula BPSDM Kaltim Samarinda Seberang, Jumat (01/11/2024).

Yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim dinyatakan lulus, yang diumumkan pada pelepasan peserta PKN II Angkatan XXIV tahun 2024.

Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II adalah pelatihan struktural kepemimpinan pratama yang mengembangkan kompetensi kepemimpinan strategis, yaitu kompetensi manajerial peserta untuk menjamin akuntabilitas jabatan yang memiliki kemampuan menyusun alternatif kebijakan yang memberikan solusi, mencapai hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi serta mewujudkan pembangunan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi, adaptif dan memiliki jiwa kepemimpinan Enterpreuner. Mensinergikan antara kepemimpinan dan kewirausaan merupakan suatu keharusan nasional, yang akan memberikan kekuatan ekonomi global bagi Indonesia.

Norhayati mengungkapkan rasa bangganya dan bersyukur BPSDM Kaltim melaksanakan pertama kali PKN untuk level II.

“Melalui Pelatihan Nasional Tk. II ini, diharapakan mampu menciptakan pemimpin yang menggabungkan semangat berwirausaha dan inovasi, menjadi mercusuar perubahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan peluang kerja, dan menyulut percikan inovasi,” Harap nunung sapaan akrabnya

Hadir Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi LAN RI Dr Basseng, Kepala badan Penelitian dan pengembangan Daerah Fitriansyah serta Peserta PKN.(hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
Berita Utama 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)