Sekretariat DPRD Se-Kaltim Rakor Wawasan Kebangsaan, Penguatan Pelaksaan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Rabu, 6 Juli 2022 413
Diinisiasi DPRD Kaltim, Rakor Sekretariat DPRD Se-Kalimantan Timur dilaksanakan di Yogyakarta, Selasa (5/7)
YOGYAKARTA. Dibuka oleh Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, Rapat Koordinasi Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/kota se-Kalimantan Timur tentang implementasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan diikuti oleh peserta dari seluruh Sekretariat DPRD di Kalimantan Timur.

Rakor yang digelar di Hotel Platinum, Yogyakarta ini, Menurut Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan diagendakan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas  dan fungsi sekretariat DPRD dalam rangka memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada Anggota DPRD. Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kaltim Hardiyanto yang juga sekaligus ketua panitia dalam agenda tersebut.

Tak hanya itu, pentingnya menyamakan persepsi atau memberikan pemahaman dan menambah wawasan terhadap pejabat/staf dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota  juga menjadi hal yang sangat penting. “Dalam hal ini sosialisasi pembinaan dan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan bagi pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Pemendagri tentang pedoman Pendidikan wawasan kebangsaan  serta permendagri tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022,” kata Muhammad Ramadhan yang juga mewakili Pj Sekda Kaltim dalam Rakor yang diikuti secara online dan offline.

Lebih lanjut berkaitan dengan wawasan kebangsaan ini, Narasumber dari Ditjen  Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setyawan mengatakan “hal ini juga erat kaitannya dengan cinta Bahasa Indonesia dan produk Indonesia salah satunya. Ini harus diperjuangkan untuk mewujudkan tujuan bangsa Indonesia,” kata Direktur Bina Ideologi, karakter dan wawasan Kebangsaan ini.

Sementara itu, Mahrus Hasyim, narasumber dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga hadir dalam rakor tersebut menyebutkan. Ada sejumlah kewajiban Anggota DPRD Kaltim sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014 Pasal 108 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa Anggota DPRD Kaltim berkewajiban memegang  teguh dan mengamalkan Pancasila. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)