SAMARINDA. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah dan merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja (pokja) Tata Tertib DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke 6 DPRD Kaltim di Gedung Utama kantor DPRD Kaltim, Senin (28/10) lalu.
Ia mengatakan, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD, maka DPRD Kaltim perlu menyusun Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib.
“DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada periode sebelumnya telah membentuk Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang kemudian diubah dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023,” sebutnya.
Pasalnya, pokja pembahas tata tertib telah melakukan pendalaman terhadap peraturan tata tertib tersebut di atas dan menyimpulkan bahwa perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap beberapa aspek pengaturan tata tertib DPRD dengan memperhatikan kondisi dan dinamika terkini serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pokja pembahas tata tertib telah menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Provinsi Kaltim yang baru dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
“Berdasarkan hasil kerja pembahasan dan pendalaman pokja tata tertib terhadap draf rancangan peraturan tata tertib, hasil kunjungan studi komparasi, hasil rapat koordinasi lintas pokja, dan hasil konsultasi pokja tata tertib ke Kementerian Dalam Negeri, maka terdapat penyempurnaan draf tata tertib berupa perbaikan redaksi dan penambahan klausul baru aspek lokal wisdom atau kearifan lokal,” ujar Sarkowi.
“Hal ini sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 bahwa peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dapat memuat materi nilai kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Politisi partai Golkar ini juga menyampaikan bahwa pembahasan materi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kaltim telah selesai dilaksanakan.
“Selanjutnya, melalui Rapat Paripurna dewan yang terhormat ini, kami memohon kepada pimpinan rapat paripurna berkenan meminta persetujuan kepada peserta rapat paripurna untuk menyetujui penetapan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
Ia juga meminta kepada pimpinan DPRD dapat menugaskan Sekretaris DPRD Kaltim untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Setdaprov Kaltim perihal pengajuan fasilitasi rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Kami juga memohon kepada pimpinan DPRD dapat menugaskan kepada Bapemperda apabila telah terbentuk nantinya untuk mengawal tahapan dan proses fasillitasi terhadap rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Kementerian Dalam Negeri dengan tetap berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (hms8)
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja (pokja) Tata Tertib DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke 6 DPRD Kaltim di Gedung Utama kantor DPRD Kaltim, Senin (28/10) lalu.
Ia mengatakan, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD, maka DPRD Kaltim perlu menyusun Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib.
“DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada periode sebelumnya telah membentuk Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang kemudian diubah dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023,” sebutnya.
Pasalnya, pokja pembahas tata tertib telah melakukan pendalaman terhadap peraturan tata tertib tersebut di atas dan menyimpulkan bahwa perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap beberapa aspek pengaturan tata tertib DPRD dengan memperhatikan kondisi dan dinamika terkini serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pokja pembahas tata tertib telah menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Provinsi Kaltim yang baru dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
“Berdasarkan hasil kerja pembahasan dan pendalaman pokja tata tertib terhadap draf rancangan peraturan tata tertib, hasil kunjungan studi komparasi, hasil rapat koordinasi lintas pokja, dan hasil konsultasi pokja tata tertib ke Kementerian Dalam Negeri, maka terdapat penyempurnaan draf tata tertib berupa perbaikan redaksi dan penambahan klausul baru aspek lokal wisdom atau kearifan lokal,” ujar Sarkowi.
“Hal ini sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 bahwa peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dapat memuat materi nilai kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Politisi partai Golkar ini juga menyampaikan bahwa pembahasan materi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kaltim telah selesai dilaksanakan.
“Selanjutnya, melalui Rapat Paripurna dewan yang terhormat ini, kami memohon kepada pimpinan rapat paripurna berkenan meminta persetujuan kepada peserta rapat paripurna untuk menyetujui penetapan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
Ia juga meminta kepada pimpinan DPRD dapat menugaskan Sekretaris DPRD Kaltim untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Setdaprov Kaltim perihal pengajuan fasilitasi rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Kami juga memohon kepada pimpinan DPRD dapat menugaskan kepada Bapemperda apabila telah terbentuk nantinya untuk mengawal tahapan dan proses fasillitasi terhadap rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Kementerian Dalam Negeri dengan tetap berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (hms8)