Sarkowy V Zahry Sampaikan Laporan Akhir Pokja Tatib, Minta Persetujuan Penetapan Peraturan tatib DPRD Kaltim

Senin, 28 Oktober 2024 83
SAMPAIKAN LAPORAN : Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry ketiak menyampaikan laporan akhir pada rapat paripurna ke 6, Senin (28/10).
SAMARINDA. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah dan merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja (pokja) Tata Tertib DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke 6 DPRD Kaltim di Gedung Utama kantor DPRD Kaltim, Senin (28/10) lalu.

Ia mengatakan, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD, maka DPRD Kaltim perlu menyusun Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib.

“DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada periode sebelumnya telah membentuk Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang kemudian diubah dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023,” sebutnya.

Pasalnya, pokja pembahas tata tertib telah melakukan pendalaman terhadap peraturan tata tertib tersebut di atas dan menyimpulkan bahwa perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap beberapa aspek pengaturan tata tertib DPRD dengan memperhatikan kondisi dan dinamika terkini serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pokja pembahas tata tertib telah menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Provinsi Kaltim yang baru dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
“Berdasarkan hasil kerja pembahasan dan pendalaman pokja tata tertib terhadap draf rancangan peraturan tata tertib, hasil kunjungan studi komparasi, hasil rapat koordinasi lintas pokja, dan hasil konsultasi pokja tata tertib ke Kementerian Dalam Negeri, maka terdapat penyempurnaan draf tata tertib berupa perbaikan redaksi dan penambahan klausul baru aspek lokal wisdom atau kearifan lokal,” ujar Sarkowi.

“Hal ini sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 bahwa peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dapat memuat materi nilai kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Politisi partai Golkar ini juga menyampaikan bahwa pembahasan materi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kaltim telah selesai dilaksanakan.
 
“Selanjutnya, melalui Rapat Paripurna dewan yang terhormat ini, kami memohon kepada pimpinan rapat paripurna berkenan meminta persetujuan kepada peserta rapat paripurna untuk menyetujui penetapan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.

Ia juga meminta kepada pimpinan DPRD dapat menugaskan Sekretaris DPRD Kaltim untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Setdaprov Kaltim perihal pengajuan fasilitasi rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Kami juga memohon kepada pimpinan DPRD dapat menugaskan kepada Bapemperda apabila telah terbentuk nantinya untuk mengawal tahapan dan proses fasillitasi terhadap rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Kementerian Dalam Negeri dengan tetap berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)