Sarkowi Berharap Perbaikan Longsor Tenggarong Seberang Dianggarkan Di APBD 2022

Senin, 4 Oktober 2021 115
Komisi III DPRD Kaltim saat meninjau sejumlah titik kerusakan jalan di Kabupaten Kutai Kartanegara akibat Longsor, baru-baru ini.
SAMARINDA. Anggota Komisi III DPRD Kaltim SarkowI V Zahry berharap perbaikan jalan akibat longsor yang terjadi di Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara bisa dianggarkan di APBD Kaltim 2022.

Hal itu disampaikan Politisi Golkar ini menanggapi sejumlah titik longsor di Tenggarong Seberang yang baru-baru ini ia tinjau bersama rekan Di Komisi III. Terdapat dua titik yang longsor, satu di Desa Karang Tunggal dan Desa Bukit Pariaman. Jalan tenggarong arah kota bangun, dekat simpang senoni lokasinya. 

“Karena otomatis penganggarannya menunggu anggaran 2022,  kelihatannya satu titik membutuhkan biaya yang cukup besar. Kedepannya kita berharap akan kita anggarkan di APBD 2022," ungkap Owi, sapaan akrabnya. 

Ia menambahkan, bahwa longsor di Tenggarong Seberang memang cukup parah, ia juga telah meminta ke Dinas PUPR sembari harus menunggu penganggaran maka aspek keamanannya lebih dulu dilkukan, seperti memasang police line dan diberi tanda bahaya agar masyarakat bisa waspada.

Sementara, masih terkait hasil peninjauan lapangan kondisi kerusakan akibat longsor yang terjadi di Kota Bangun menurut Sarkowi dengan status jalan negara, sudah ditangani oleh Balai Besar Pengelola Jalan Nasional. "Kita salut, dan waktu kami tinjau sudah selesai di sisi kiri, tinggal menyambungkan ke sisi kanan. Sebagai informasi, di Wilayah jalan negara di Kutai Kartanegara terdapat kurang lebih 12 titik jalan yang longsor. Mereka sudah meminta bantuan melalui DPRD dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten untuk membantu melakukan komunikasi dan pendekatan dengan masyarakat lokasi longsor," urai Owi. 

Masih menurut Sarkowi, selama ini perbaikan jalan akibat longsor terkendala pemanfaatan lahan milik warga untuk memudahkan pengerjaan perbaikan seperti mobilisasi alat yang menggunakan lahan warga. “Masih ada kendala warga tidak mau lahannya terganggu oleh akitivitas perbaikan, sehingga yang bisa ditangani hanya tiga titik karena mereka tidak kooperatif (warga, red) Mereka meminta ganti rugi lahan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten," kata Owi. 

Ia berharap pembangunan jalan yang statusnya jalan nasional, maka pemerintah kabupaten/kota bisa ikut membantu memperlancar proses perbaikan. “ini tugas kabupaten untuk melakukan pendekatan, kita berharap perbaikan dan pembangunan infrastruktur betul-betul didukung oleh masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota,” pungkasnya.  (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)