Sapto : Perda Perlindungan Lahan Pertanian Kaltim Perlu Diperbaharui

8 Agustus 2022

Dipimpin Sapto Setyo Pramono, Pertemuan Komisi II DPRD Kaltim di UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (4/8).
Yogyakarta. Memiliki peran yang penting dalam membangun perekonomian, pertanian dinilai menjadi sektor yang sangat penting dan strategis menjaga ketahanan pangan. Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, menurutnya kesiapan ketahanan pangan menjadi instrument kekuatan ekonomi suatu daerah.

Disampaikan usai pertemuan Komisi II DPRD Kaltim, Kamis (4/8) saat ke UPTD Balai Pengembangan Perbenihan & Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, Sapto sapaan akrabnya menyebut pentingnya sektor pertanian berkelanjutan itulah mendasari Komisi yang membidangi tentang pertanian dan perekonomian ini melakukan studi banding ke UPTD tersebut.

Selain itu, berangkat dari kondisi di Kaltim yang tidak memiliki data valid terkait kebutuhan luasan lahan holtikultura dan luasan wilayah sawah pertanian tersebut. Hingga jumlah kebutuhan pangan dalam arti luas yang dinilai perlu evaluasi per tiga bulan oleh pemerintah Provinsi Kaltim hingga kabupaten/kota di Kaltim. Sementara belajar dari Yogyakarta yang mendata secara detail kebutuhan pangan setiap bulannya, mulai dari kebutuhan pangan bagi masyarakat asli, pendatang, wisatawan hingga mahasiswa. Sehingga Komisi II DPRD Kaltim berharap kedepan melalui pertemuan di Jogyakarta, Kaltim bisa menggarap sektor pertanian dari hulu ke hilir seperti halnya yang dilakukan Yogyakarta saat ini serta memacu agar Kaltim swasembada beras.

Sejauh ini Kaltim hanya memiliki Perda Nomor 13 tahun 2016 atas Perubahan Perda Nomor  1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dinilai sudah perlu kembali diperbaharui. Sebab perubahan yang telah dilakukan perlu kembali diperbaharui karena beberapa data lahan pertanian  di perubahan perda sudah tidak relevan. Khususnya persoalan menghadapi  IKN dan menyesuaikan dengan RTRW baru yang akan dibahas dalam waktu dekat.

Yogyakarta yang sudah lebih dulu memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan ini memang dikenal sebagai daerah unggul dalam konsen benih tanaman. Selain itu, DIY juga secara tegas telah menerapkan dan mengaplikasikan Perda yakni bagaimana agar lahan pertanian yang ada tidak beralih fungsi. “di kami (DIY) sudah ada Perda Lahan Pertanian Berkelanjutan yang diatur dari tingkat provinsi hingga ke kabupaten/kota. Terdata 140.000 hektar lahan pertanian akan menjadi lahan yang tidak boleh diganggu gugat dan beralih fungsi, jika pun dijual hanya peruntukkan untuk fungsi pertanian kembali,” kata Maman Suherman, Kepala UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat menerima kunjungan Komisi II DPRD Kaltim dikantornya.

Mengupayakan percepatan kemajuan pertanian, dalam waktu dekat Komisi II DPRD Kaltim menginisiasi Rapat Kerja bersama Dinas Pertanian di wilayah Kaltim. Sapto menilai perlu memperbaharui payung hukum terkait pertanian yaitu Perda tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan yang dibuat dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Perda tersebut juga perlu disinkronkan dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur sehingga Bersama-sama berkomitmen seluruh wilayah Kaltim, baik tingkat Gubernur, Bupati dan walikota. Jangan sampai lahan-lahan pertanian ini berubah fungsinya, perubahan ke fungsi lain tidak boleh serta merta sebab ini berkaitan dengan kebutuhan pangan. Kaltim harus swasembada pangan mempersiapkan IKN. Jika tidak mulai sekarang maka sama halnya dengan Jakarta yang saat ini kehilangan banyak lahan pertanian. “Pemerintah terkesan lunak dan acuh sehingga terjadi pembiaran terhadap peralihan fungsi lahan pertanian menjadi pertambangan dan perumahan yang tidak sesuai RTRW. Adanya payung hukum maka kesalahan dan pelanggaran akan ada sanksi hingga pidana, bukan sekedar peringatan. Banyak yang tidak sesuai antaran penetapan di RTRW dengan kondisi riil dilapangan,” tegas pria kelahiran Madiun ini.

Sapto mengakui bahwa masih banyak petani di Kaltim yang bekerja secara konvensional, padahal kemajuan dibidang pertanian meningkat. Dengan begitu, maka peningkatan SDM harus terus diupayakan setiap harinya. “Tidak ada kata berhenti dan bosan, mulai penyuluhan, upaya peningkatan SDM. Selain itu pertanian juga perlu mengutamakan kesehatan dalam produksinya. Seperti misalnya pupuk yang digunakan berbahan organik. Tidak harus pupuk kimia semua,” pungkas Sapto dalam pertemuan yang diikuti Kepala UPTD BBI TPH Kaltim Devis Hendra (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)