Sapto : 2023 Konsultan dan Kontraktor Wajib Tersertifikasi

Selasa, 16 Agustus 2022 338
Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mendorong agar konsultan dan kontraktor tersertifikasi tahun 2023. Hal itu sejalan dengan arahan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kaltim agar semua profesi teknis melakukan sertifikasi tenaga terampil atau SDM.

Politisi yang juga menjabat sebagai Plt Ketua PII Kaltim sekaligus Koordinator Wilayah PII Kalimantan ini menegaskan, bahwa sertifikasi dilakukan demi mencegah pekerjaan proyek dilakukan asal-asalan. Ia juga menyebut, saat ini profesi keinsinyuran masih belum memiliki dewan insinyur pusat yang aktif. Padahal dewan insinyur ini berperan penting dalam menentukan kebijakan tentang keinsinyuran, terutama yang berkaitan dengan sertifikasi. Karena insinyur katanya tidak melulu harus dari latar belakang Sarjana
Teknik Sipil.

"Asosiasi profesi lainnya tidak bisa seperti dulu membuat sertifikat. Dulu banyak sertifikat abal-abal. Saya dulu kontraktor dan sangat tahu profesionalisme di bidang jasa konstruksi seperti apa" tegasnya.

Politisi muda yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini pun meminta seluruh pengurus cabang PII se-Kaltim untuk gencar lakukan sosialiasi UU 11/2014 tentang Keinsinyuran dan PP 25/2019 tentang Keinsinyuran. Karena tahun depan semua profesi atau proyek wajib berisi insinyur yang sudah tersertifikasi.

"2023 itu sudah diwajibkan. Semua stakeholder harus tersertifikasi. Yang hari-hari jadi PPK, PPTK dan sebagainya wajib tersertifikasi secara permanen" tambahnya.

Ia berharap PII akan menjadi induk untuk memfilter semua profesi di Indonesia. Tidak cuma pekerja lapangan, konsultan pun wajib tersertifikasi. Program pelatihan itu pun dilaksanakan selama dua semester atau satu tahun. Setelah mengikuti jenjang pendidikan itu, nantinya akan masuk dalam database.

Setelah itu bisa kdiketahui apakah insinyur bersangkutan masuk dalam kategori profesional pratama, madya atau utama. Nantinya akan dilakukan tes assesment. Hasil assesment itu akan dikeluarkan oleh PII pusat sebagai legalitas bahwa kontraktor atau konsultan tersebut boleh bekerja.

"Tapi masyarakat kita lebih suka instan, padahal ini untuk mengantisipasi adanya kegagalan pembangunan dikemudian hari", pungkasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus dan BK DPRD Kaltim Studi ke DPRD DIY Perkuat Sinkronisasi Agenda dan Efektivitas Kelembagaan
Berita Utama 6 Agustus 2025
0
YOGYAKARTA — Dalam rangka memperkuat kualitas kelembagaan dan efektivitas penyusunan agenda kerja tahunan, Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (6/8). Kunjungan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, dan diikuti oleh Anggota Banmus Salehuddin, Ketua BK DPRD Kaltim Subandi, serta sejumlah staf Sekretariat DPRD dan tim ahli. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD DIY, rombongan menggali berbagai praktik baik yang telah diterapkan oleh DPRD DIY, termasuk pengaturan jadwal kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), serta kegiatan Panitia Khusus (Pansus). Diskusi menyoroti tantangan teknis seperti potensi tumpang tindih jadwal antar AKD dan pentingnya koordinasi lintas fungsi dalam menjaga efektivitas kerja legislatif. Dalam diskusi, DPRD DIY menekankan pentingnya harmonisasi antara lembaga legislatif dan eksekutif sebagai kunci keberhasilan pembangunan daerah. Sinkronisasi jadwal kegiatan DPRD dengan agenda eksekutif, seperti Musrenbang dan pembahasan APBD, dilakukan secara intensif melalui koordinasi lintas lembaga dan penyesuaian dalam rapat Banmus serta Paripurna. Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, menyampaikan bahwa Banmus memiliki peran strategis dalam menyusun dan mengkoordinasikan program kerja tahunan dan lima tahunan DPRD, termasuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan seperti Dana Keistimewaan DIY. “Program kerja DPRD DIY disusun agar dapat dilaksanakan secara proporsional, akuntabel, dan selaras dengan rencana kerja eksekutif. Sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dan seluruh fungsi dewan berjalan optimal,” ujar Umar, sapaan akrabnya. Jadwal kegiatan DPRD DIY disusun secara periodik dan disahkan melalui rapat paripurna, dengan fleksibilitas untuk revisi jika terjadi perubahan kebijakan atau kebutuhan mendesak. Sinkronisasi dengan agenda eksekutif, seperti pembahasan APBD dan Musrenbang, dilakukan melalui koordinasi intensif agar fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi berjalan optimal. Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa kunjungan kerja ke DPRD DIY bukan sekadar studi teknis, melainkan bagian dari komitmen kelembagaan untuk memperkuat fondasi kerja legislatif yang adaptif, terukur, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Kami menyadari bahwa efektivitas kerja DPRD sangat bergantung pada bagaimana agenda disusun dan dikoordinasikan. Jadwal yang tumpang tindih, minim evaluasi, atau tidak selaras dengan dinamika eksekutif bisa menghambat fungsi representasi dan pengawasan,” ujar perempuan yang akrab disapa Yenni ini. Ia menambahkan bahwa DPRD Kaltim tengah mendorong pembenahan sistem penjadwalan kegiatan agar lebih sistematis dan berbasis kebutuhan aktual. Hal ini mencakup penguatan peran Banmus sebagai pengatur ritme kerja kelembagaan, serta peningkatan koordinasi antar AKD agar tidak terjadi fragmentasi fungsi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan dewan memiliki arah yang jelas, waktu yang tepat, dan ruang partisipasi yang cukup. Tidak hanya efisien secara teknis, tapi juga relevan secara substansi,” lanjutnya. Yenni juga menyoroti pentingnya sinergi antara DPRD dan eksekutif dalam menyusun agenda pembangunan daerah. Menurutnya, sinkronisasi bukan berarti menyeragamkan, tetapi menyelaraskan visi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. “Agenda kerja DPRD harus mampu menjembatani aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan pemerintah. Di sinilah pentingnya jadwal yang terstruktur dan fleksibel,” tegasnya. Kunjungan ke DPRD DIY, menurut Yenni, memberikan banyak inspirasi tentang bagaimana sistem penjadwalan yang adaptif dan berbasis evaluasi dapat memperkuat efektivitas kelembagaan. Ia berharap praktik baik ini dapat diadopsi dan disesuaikan dengan konteks kelembagaan DPRD Kaltim. “Kami tidak hanya belajar teknis, tapi juga semangat kolaboratif dan budaya kerja yang partisipatif. Ini yang ingin kami bawa pulang dan kembangkan di Kaltim,” tutup Yenni. (akb)