Saefuddin Zuhri Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Samarinda Ulu.

Selasa, 16 November 2021 195
Anggota DPRD Kaltim, Saefuddin Zuhri
SAMARINDA. Kerap ditemukan bermacam kasus hukum yang membingungkan masyarakat lantaran tak paham dimana tempat mengadu permasalah yang mereka hadapi, menjadi penting agar persoalan ini menjadi perhatian pejabat Negara.

Banyak kasus hukum yang terjadi tidak ditempuh melalui jalur hukum lantaran masyarakat tak paham cara menyelesaikannya juga karena kwatir justru kasus mereka malah merepotkan dirinya saat berhadapan dengan aparatur.

Dalam berbagai kesempatan DPRD Kaltim sering menerima pengaduan ketidak adilan terkait persoalan penyelesaian hukum ditengah tengah masyarakat. Tentu saja kondisi ini mengundang keprihatinan dan memicu anggapan rasa ketidak adilan di tengah tengah masyarakat.

Terkait hal itu, Anggota DPRD Kaltim, Saefuddin Zuhri memberikan perhatian serius terkait fenomena itu. Dia pun lantas menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Wilayah I Samarinda di Jl. Kedondong Dalam, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Kegiatan uni mendapat respon baik warga setempat. Seperti terlihat di wilayah RT 32 Samarinda. Kegiatan yang dihadiri ketua RT 32 beserta masyarakat setempat, berlangsung penuh perhatian dan khidmat.
Kegiatan Sosperda Saeful Zuhri di dampingi anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda lainnya, yakni Celni Pita Sari, serta Dosen Universitas 17 Agustus (Untag) 1945 Samarinda , Isnawati yang bertindak sekaligus sebagai narasumber dialog ke warga.

Dalam kegiatan itu, kader Partai Nasdem ini memaparkan kepada masyarakat betapa pentingnya warga Samarinda, khususnya masyarakat Samarinda Ulu, untuk memahami penyelesaian masalah hukum yang terjadi ditengah tengah mereka. “Kita berharap masyarakat dapat mengetahui langkah memanfaatkan bantuan hukum yang disediakan pemerintah saat merea mengalami persoalan di tengah tengah masyarakat,” ujar legislator Dapil Samarinda ini.

Lebih dalam, Saefuddin Zuhri mengurai, diera globalisasi ini, seluruh masyarakat wajib hukumnya memahami cara mengakses bantuan hukum. Sehingga, permasalahan yang mereka hadapi dapat teratasi secara hukum yang berlaku. “paling tidak masyarakat sebagai anak bangsa mampu memahami cara pengaduan ke ahli hukum disaat menemukan permasalahan hukum di tengah tengah mereka,”kata Saefuddin. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)