Saatnya Modernisasi Pembangunan Pertanian di Kalimantan Timur

Jumat, 1 November 2024 175
Sigit Wibowo, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, mengingatkan Pemerintah Provinsi Kaltim bahwa sudah saatnya melakukan modernisasi pembangunan sektor pertanian, khusus tanaman padi agar ketergantungan pada beras dari luar daerah bisa dikurangi. “Modernisasi pengolahan sawah harus dioptimalkan dan perlu perhatian serius. Kita tidak bisa selamanya bergantung pada beras yang dipasok dari luar daerah, karena sangat riskan,” kata Sigit, Jum’at (1/11/2024).

Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No.686/SK- PG.03.03/XII/2019 Tanggal 17 Desember 2019 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2019, dengan Luas Lahan Baku Sawah Provinsi Kalimantan Timur sebesar 41.406 hektar, secara nasional berada diurutan ke 24, setelah Jawa Timur dengan luas sawah terbesar yakni 1,214.909 hektar.

Tiga kabupaten/kota yang memberikan kontribusi luas panen padi terbesar di Kaltim pada 2023, menurut BPS Kaltim adalah Kabupaten Kutai Kartanegara 26,55 ribu hektare,, Kabupaten Penajam Paser Utara 12,52 ribu hektare, dan Kabupaten Paser dengan luas panen 6,58 ribu hektare.

Menurut Sigit, menurunnya produksi beras Kaltim, bukan hanya disebabkan berkurangnya luas lahan sawah dan rendahnya minat pemuda jadi petani, tapi juga karena faktor pemerintah tak pernah melakukan modernisasi pengolahan lahan hingga penanganan paska panen, mekanisasi pertanian berjalan lambat, dan minim penggunaan teknologi, serta tak ada insentif dari pemerintah ke petani. “Saya melihat masih banyak petani di Kalimantan Timur yang mengandalkan alat-alat pertanian manual,” ucapnya.

Politisi PAN ini mengatakan, di negara-negara pengekspor beras, teknologi yang digunakan mengolah sawah sudah modern, sehingga jauh lebih efisien. Petani di Vietnam misalnya, punya lahan yang luas, alat yang canggih, sehingga bisa bekerja secara efisien. “Sementara petani kita di Kaltim masih bekerja secara manual, ini menjadi salah satu tantangan yang harus segera diatasi,” lanjutnya.

Sigit berharap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat menjadi momentum bagi pengembangan sektor pertanian di Kalimantan Timur. Dengan adanya IKN, diharapkan akan ada lebih banyak investasi yang mengalir ke sektor ini, termasuk pengembangan teknologi pertanian modern. “Dengan adanya IKN, akan ada pusat pengembangan teknologi pertanian di Kalimantan Timur. Ini bisa menjadi peluang besar untuk memodernisasi sektor pertanian kita,” tambahnya.

Namun demikian, Sigit mengingatkan bahwa pengembangan sektor pertanian tidak bisa dilakukan secara instan. Dibutuhkan waktu, komitmen, dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mengubah pola pikir masyarakat serta meningkatkan produktivitas pertanian di daerah. “Pemerintah pusat harus memberikan dukungan yang lebih besar, baik melalui insentif bagi petani, akses teknologi modern, hingga pembangunan infrastruktur pertanian yang memadai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sigit juga menekankan perlunya peran aktif dari pemerintah daerah dalam mendorong kebijakan yang mendukung pengembangan pertanian. Ia menyarankan agar pemerintah daerah menyediakan lahan pertanian, memberikan penyuluhan, serta memfasilitasi pengembangan pasar bagi produk-produk pertanian lokal.“Dengan kebijakan yang tepat dari pemerintah daerah, saya yakin sektor pertanian di Kalimantan Timur bisa berkembang pesat dan pada akhirnya mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat lokal,” pungkasnya.

Sigit optimistis bahwa Kalimantan Timur bisa mengurangi ketergantungan beras pada pasokan pangan dari daerah lain dan menjadi salah satu lumbung pangan di Indonesia. “Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat, saya yakin swasembada beras bisa diwujudkan pemerintah provinsi,” tutupnya.(adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)