Reses Reza di Benua Puhun dan Bendang Raya, Warga Mengeluh Soal Jalan Teratak

Senin, 20 Februari 2023 150
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, melaksanakan Reses di Benua Puhun
Tenggarong. Mendengar aspirasi masyarakat bagi wakil rakyat sudah menjadi keseharian. Terlebih saat masa reses, wakil rakyat menggunakannya berdialog langsung dengan masyarakat. Begitupun dengan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Favhlevi.

Politikus muda Gerindra itu, berkesempatan menggelar resesnya di Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Hadir Kepala Desa Benua Puhun Adinansyah yang langsung menyampaikan sejumlah persoalan desa kepada Reza Fachlevi. “Kami selaku di pemerintahan desa senang dan bangga ada wakil rakyat turun ke masyarakat. Mendengarkan keluhan masyarakat,” kata Adinansyah saat memberikan sambutan dalam reses tersebut, Rabu (15/2/2023).

Menjadi persoalan bersama dari masyarakat Desa Benua Puhun, menurut Adinansyah yakni akses jalan menuju dan ke luar desa. Ia berharap ada perhatian pemerintah daerah terkait persoalan serius tersebut. “Jalan ke kecamatan di Jalan Teratak rusak. Kemudian jalan ini, kalau dari Senoni tembus ke Rapak Lembur ini selesai, kami ketinggalan. Mudah-mudahan reses ini bermanfaat untuk masyarakat Benua Puhun,” ujar Adinansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan, status jalan Teratak merupakan jalan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Sehingga menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Selain persoalan jalan, Reza menjelaskan terkait kewenangan dan bidang tugas Komisi IV DPRD Kaltim. Seperti program beasiswa Kaltim yang telah dianggarkan senilai Rp450 miliar. “Ada program beasiswa, untuk SD itu setiap siswa Rp2 juta, SMP Rp4 juta, SMA/SMK itu dapat 6 juta. Silakan nanti anak-anaknya didaftarkan. Kalau mahasiswa tergantung dari besaran semester masing-masing kampus. Syaratnya ber KTP Kaltim,” terang legislator dari Partai Gerindra itu.

Kemudian tugas dan mitra Komisi IV DPRD Kaltim, kata dia, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). “Disnaker ini terkait pembinaan, misalnya ada tenaga kerja yang dirugikan bisa melaporkan kepada kita. Untuk Dispora ada program pemuda berwirusaha. Nah Kukar dapat jatah 1700 pemuda untuk dilatih berwirausaha,” beber Reza.

Komisi IV DPRD Kaltim juga bermitra dengan Dinas Sosial Kaltim. Saat ini terdapat program bantuan modal untuk Kelompok Usaha Bersama (Kube). “Kube ini untuk yang tidak mampu. Saat ini baru jenis tiga usaha yang dapat menerima bantuan, yakni usaha gorengan, loundy dan sembako.

Setiap kelompok beranggotakan lima orang,” kata Reza yang juga Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kaltim. Dalam dialog dengan Reza Fachlevi, sejumlah warga Desa menyampaikan keluhan mereka. Di antaranya mengenai rumah dinas guru dan kebutuhan fasilitas penunjang sekolahan di desa tersebut. 


Lebih lanjut, saat ia menggelar reses di Desa Bendang Raya Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kamis (16/2/2023). Pengelolaan sekolah PAUD, SDN dan SMPN merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Kendati demikian, persoalan yang menyangkut sekolah tersebut diharapkan mendapatkan perhatian dari pemerintah provinsi. Dalam sesi dialog dengan warga Desa Bendang Raya, sekolah PAUD dan SD setempat memerlukan dukungan fasilitas belajar dan infrastruktur.  “Bukan kewenangan provinsi, tapi nanti kita sampaikan ke teman-teman Fraksi Gerindra,” ungkap Akmed Reza Fachlevi merespons aspirasi warga.

Selanjutnya, permasalahan jalan usaha tani dan minimnya alat pertanian (alsintan) yang dimiliki petani di Desa Bendang Raya, seperti yang dialami warga RT 12 dan 13. Menurut Reza, jalan usaha tani dapat dibangun apabila memenuhi persyaratan luasan lahan persawahan yakni 50 hektar. Sementara alsintan jenis kultifator akan disampaikannya kepada pemerintah pusat melalui anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra. “Untuk alsintan, nanti akan kita sampaikan kepada Bapak Budisatrio, kita dari Fraksi Gerindra punya wakil dari Kaltim,” sebut politikus muda itu.

Namun begitu, Reza menawarkan bantuan kepada warga untuk kepentingan umum. Tawaran itu disambut baik oleh warga yang mengaku memerlukan mobil jenazah. Sebelumnya, Reza juga menyampaikan agar masyarakat atau pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan bantuan untuk pembangunan rumah ibadah. “Persyaratannya masjid dan musala terdaftar di Kementerian Agama. Sudah dua tahun ini untuk bantuan rumah ibadah persyaratan diperketat. Kemudian untuk ambulans, di anggaran perubahan ada program mobil jenazah,” jelas Reza yang menanggapi aspirasi warga satu demi satu. Selain dihadiri tokoh masyarakat dan pemuda, serap aspirasi masyarakar tersebut juga dihadiri Kepala Desa Bendang Raya, Muhammadin.  (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)