Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa Di Depan Gedung Dewan

Jumat, 21 Maret 2025 569
Ratusan mahasiswa ketika unjuk rasa di DPRD Kaltim, Jumat (21/3)
SAMARINDA. Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, Jumat (21/3).

Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang sudah disahkan oleh DPR RI. Aliansi mahasiswa menilai bahwa revisi tersebut berpotensi mengancam supremasi sipil dan demokrasi serta akan mengembalikan pemerintahan yang otoritarianisme.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo disela aksi unjuk rasa mengatakan bahwa aksi mahasiswa kali ini menginginkan agar RUU TNI tidak disahkan, namun diketahui bahwa RUU tersebut telah disahkan oleh DPR RI. Dalam aksinya, lanjut Selamat, mahasiswa yang semula ingin bertemu anggota dewan belakangan hanya ingin berorasi saja.

“Mereka hanya berorasi saja, karena targetnya hanya ingin diliput media dan menuntut supaya undang-undang itu dicabut,” jelas Selamat.

Ia juga menjelaskan, DPRD Kaltim sebagai perwakilan dari rakyat selalu menerima aspirasi yang ingin disampaikan rakyat dalam hal ini adalah para mahasiswa. Hanya saja, undang-undang yang dimaksud, kewenangannya ada di pusat dan sudah disahkan dan beberapa partai juga sudah setuju atas undang-undang tersebut dengan berbagai sarat.

“Salah satunya adalah bahwa militer yang menempati jabatan sipil itu harua tunduk pada supremasi hukum pemerintahan sipil. Artinya, mereka tidak boleh menggunakan keistimewaan yang mereka miliki untuk melawan pemerintahan sipil,” jelas wakil rakyat dari Fraksi PKB ini.

Walaupun sempat terjadi pembakaran pada pintu gerbang oleh mahasiswa, namun upaya itu berhasil dipadamkan oleh pihak sekretariat dibantu oleh pihak kepolisian. Dan secara umum aksi unjuk rasa berlangsung aman dengan pengawalan dari Polres Samarinda. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Kasus Beras Oplosan Marak, DPRD Kaltim Minta Pengawasan Diperketat Hingga ke Hulu
Berita Utama 1 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Meningkatnya peredaran beras oplosan di pasaran mendapat sorotan tajam dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo. Ia menyebut praktik kecurangan ini sebagai bentuk kejahatan terstruktur yang merugikan masyarakat luas serta merusak kepercayaan terhadap sistem distribusi pangan nasional. “Ini bukan sekadar soal penipuan dagang, tapi sudah masuk kategori kejahatan ekonomi yang memukul rakyat kecil. Mengoplos beras dan menjualnya sebagai produk premium adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi,” kata Sigit. Ia menilai lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir menjadi pintu masuk bagi pelaku nakal untuk memanipulasi kualitas beras yang beredar di pasaran. Sigit bahkan menyamakan modus ini dengan praktik pengoplosan bahan bakar yang juga terjadi akibat minimnya pengawasan lapangan. “Kalau pengawasan hanya dijalankan secara seremonial, pelanggaran seperti ini akan terus berulang. Dan yang menjadi korban tetap masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada beras sebagai kebutuhan pokok,” tegasnya. Pernyataan Sigit muncul menyusul temuan Kementerian Pertanian yang mencatat ada 212 merek beras tidak layak edar, sebagaimana diungkap Satgas Pangan. Data tersebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Ia memaparkan, salah satu modus yang paling sering ditemukan adalah pemalsuan kemasan. Beras kualitas rendah dikemas ulang menggunakan karung berlabel premium, bahkan ada yang berat bersihnya tidak sesuai dengan keterangan di kemasan. “Kadang secara kasat mata terlihat meyakinkan, kemasannya bagus. Tapi ketika dibuka, kualitas isinya jauh dari yang dijanjikan,” ucap Sigit. Dirinya mendesak pemerintah agar tidak hanya bertindak reaktif setelah kasus ini menjadi sorotan publik. Ia meminta adanya inspeksi rutin yang menyasar seluruh jalur distribusi, mulai dari petani, penggilingan, pengemasan, hingga pasar-pasar tradisional dan modern. “Jangan tunggu heboh dulu baru sibuk bergerak. Kita butuh pengawasan yang sistematis dan sanksi tegas agar ada efek jera bagi pelaku,” katanya lagi. Ia juga mengingatkan bahwa dampak dari beras oplosan tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, Sigit mendorong agar masyarakat dilibatkan dalam proses pengawasan dengan menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses. “Pemerintah harus hadir sebagai pelindung konsumen. Kalau masyarakat menemukan kejanggalan, aduannya harus cepat ditindaklanjuti. Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian menghadapi mafia pangan ini,” tutupnya. (hms8)