Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa Di Depan Gedung Dewan

Jumat, 23 Agustus 2024 133
UNJUK RASA : Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun ketika turut menemui masa mahasiswa saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kaltim, Jumat (23/8/2024).

SAMARINDA. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Kaltim Bergerak (Makara) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kaltim, Jumat (23/8/2024).

 

Mahasiswa menuntut untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), serta menolak revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

 

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun pada kesempatan itu menemui mahasiswa yang berorasi di depan pintu gerbang DPRD Kaltim.

 

Ia mengatakan, pihaknya memahami keresahan rakyat selama ini. Semua ingin mengawal dan menjaga demokrasi.

 

“Saya atas nama DPRD Kaltim, In Sya Allah tuntutan ini akan kami bawa ke Jakarta, untuk kami sampaikan kepada pimpinan di pusat, bahwa masyarakat Kaltim menggugat terkait tuntutan teman-teman semua,” serunya di depan para mahasiswa.

 

Unjuk rasa yang dimulai dari pukul 14.00 wita tersebut berakhir ricuh, dimana mahasiswa mencoba untuk masuk ke dalam gedung dewan dengan menggedor-gedor pintu gerbang yang terbuat dari besi.

 

Selain itu masa mahasiswa juga membakar pintu gerbang dan mencoba masuk melalui kisi-kisi pagar.


Sekitar pukul 18.20 wita  akhirnya masa dapat dibubarkan oleh aparat kepolisian dengan mobil water canon. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)