Raperda Kepemudaan untuk Perluas Ruang Bagi Pemuda Agar Berdaya Saing

9 Agustus 2022

Fitri Maysaroh Wakil Ketua Pansus Kepemudaan
SAMARINDA. Anggota Pansus Layanan Kepemudaan DPRD Kaltim Fitri Maysaroh menyebut, Raperda kepemudaan dibuat untuk memberikan ruang yang luas bagi pemuda Kaltim untuk pengembangan dan mempersiapkan pemuda yang berdaya saing dan berdaya guna. “Kita inisiatif membuat Raperda ini agar pemuda mendapatkan ruang yang signifikan dan dukungan alokasi anggaran yang proporsional dengan kebutuhan mereka,” ujarnya pada awak media beberapa waktu lalu.

Legislator dari partai PKS ini menilai, hingga saat ini dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terhadap pemuda masih sangat minim. Padahal pemuda masuk dalam visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. “Ternyata dukungan anggaran hanya untuk olahraga, sedang pemudanya sendiri mengeluh hanya sedikit. Sehingga korelasi dengan visi misi Gubernur tidak sinkron. Makanya Raperda ini dibuat untuk mengubah pemikiran yang 2ada,” katanya.

Untuk itu kata Fitri, pihaknya akan mengundang pihak terkait untuk kembali membahas mengenai apakah perlu dilakukan revisi dalam RPJM Kaltim. “Kita perlu bicara dengan Bapenda, apakah perlu revisi RPJMD. Setelah itu kita plot ke OPD yang tidak hanya diperuntukkan olahraga saja, tapi Dinas Pendidikan juga,” katanya.

Dia menambahkan, dengan tahap kerja Pansus yang sudah berjalan selama sebulan ini, Pansus juga akan membahas mengenai objek Perda. “Setelah itu kita ramu draf sesuai kebutuhan lokal, lalu kita kembali per pasal,” pungkasnya. (adv/hms7)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)