Rapat Paripurna Ke – 15, Pemprov Kaltim Beri Tanggapan Terhadap PU Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim

Senin, 24 Juni 2024 1064
PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 15, di ruang rapat Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (24/6/2024)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-15 dengan agenda tanggapan atau jawaban pemerintah terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Nota Keuangan dan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta sejumlah Anggota DPRD Kaltim yang hadir secara daring dan luring digelar di ruang rapat Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (24/6/2024).

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

“Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 17,75 triliun dari target sebesar Rp 18,69 triliun atau 94,93 persen. Dimana terdapat penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, hal tersebut dikarenakan tidak terealisasinya pendapatan transfer sesuai target,” bebernya.

Selain itu, Akmal Malik juga menyampaikan apresiasi kepada Muhammad Samsun atas pengelolaan lahan eks tambang menjadi kawasan wisata.

“Andaikan saja 841 desa yang ada di daerah itu melakukan hal yang sama, kita Insya Allah bisa menyelesaikan persoalan tambang ilegal,” sebutnya.

Dilain pihak Muhammad Samsun mengatakan tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim.

“Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai pertimbangan-pertimbangan dan persetujuan serta penetapan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,” ujar Samsun. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)