Raker Banggar DPRD Kaltim dan TAPD, Bahas KUA-PPAS 2026 dan Proyeksi Pendapatan

Selasa, 2 September 2025 144
Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim TAPD Kaltim, Selasa (2/9/25).
SAMARINDA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim pada Selasa (2/9/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim ini berfokus pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait arah kebijakan umum APBD dan proyeksi pendapatan daerah.

Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, memimpin jalannya rapat, menjelaskan bahwa pertemuan ini menjadi langkah penting dalam menyusun kerangka anggaran daerah. Melalui rapat ini, Banggar DPRD Kaltim memastikan bahwa alokasi dana yang ditentukan selaras dengan prioritas pembangunan Kaltim untuk 2026.

“Pertemuan ini sangatlah penting. Kita bersama-sama memastikan bahwa APBD yang disusun berkualitas, transparan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung visi dan misi pembangunan daerah,” ujar Ekti.

Ia menambahkan bahwa pembahasan KUA-PPAS juga bertujuan untuk mengidentifikasi program dan kegiatan prioritas secara tepat sasaran, sesuai dengan arah pembangunan yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD). Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, turut memaparkan proyeksi pendapatan daerah tahun 2026. Pemerintah Provinsi menargetkan pendapatan sebesar Rp 20,45 triliun, mengalami kenaikan 1,74 persen dibandingkan target tahun 2025.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp 10,73 triliun, naik 1,16 persen dari tahun sebelumnya. Namun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan turun 3,79 persen, dengan nilai sebesar Rp 482,26 miliar. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyoroti pentingnya konsistensi perencanaan anggaran yang tidak berubah-ubah. Ia menilai pembahasan KUA-PPAS belum tuntas, terutama terkait Indikator Kinerja Utama (IKU) dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

“Saya belum melihat sampai hari ini dibahas IKU menjadi penganggaran yang terarah, terukur, dan berbasis kinerja, serta sinkronisasi antar perencanaan,” kritik Hasanuddin.

Ia juga menekankan perlunya kejelasan sumber pembiayaan untuk menutup potensi defisit anggaran, apakah melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) atau sumber pembiayaan lainnya. Selain itu, transparansi pengelolaan dana oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bersumber dari APBD turut menjadi perhatian penting.

“Menjadi catatan kita bersama juga mengenai BLUD yang mana mendapatkan sumber dari APBD, maka perlu ada transparansi pengelolaan dan pertanggungjawabannya,” tambahnya.

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa tugas Banggar adalah membahas keseluruhan struktur APBD, bukan hanya Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD semata. “Semua kita kupas keseluruhan, mulai dari Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, IKU, Defisit, dan seterusnya,” pungkasnya.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta anggota Banggar lainnya, diantaranya Sabaruddin Panrecalle, Sapto Setyo Pramono, Syarifatul Sya’diah, Firnadi Ikhsan, M.Husni Fahruddin, Damayanti, Baba, M. Darlis Pattalongi, Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, Baharuddin Muin, Muhammad Samsun, Safuad, Sayid Muzibburachman, dan Husin Djufri.

Sementara dari unsur TAPD dan perangkat daerah, hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Ujang Rachmad, Plt. Asisten Administrasi Umum sekaligus Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Inspektur Provinsi Kaltim M. Irfan Prananta, Kepala Bappeda Kaltim Yusliando, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim Dasmiah, Kepala Biro Hukum Suparmi, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kaltim Buyung Dody Gunawan. (Hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)