Priortaskan Muatan Lokal dan Fleksibilitas Bantuan Keuangan, Hasil Konsultasi Pansus Pengelola Keuangan ke Mendagri dan Pemprov DKI Jakarta

13 Maret 2023

Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Darah saat melakukan kunjunga kerja Kementerian Dalan Negeri & Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta
JAKARTA – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Darah melakukan kunjunga kerja ke Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta dan Kementerian Dalan Negeri belum lama ini. Kunjungan tersbut dalam rangka pendalaman materi muatan raperda.

Rombongan pansus dipimpin langsung Ketua Pansus Nidya Listiyono bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, serta didampingi sejumlah anggota pansus yakni Sutomo Jabir, Bagus Susetyo, Akhmed Reza Fachlevi, Nasiruddin, Jahidin, Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi, dan perwakila epala Bidang Anggaran BPAKD Prov Kaltim Andi Rifuddin.

Ketua Pansus Nidya Listiyono menyampaikan, ada beberapa hal yang pihaknya komunikasikan dengan Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta. Termasuk muatan lokal dan isi dari raperda yang akan dibahas. “Pertama muatan lokal, kemudian pergeseran anggaran, dan memang konsen kita juga adalah terkait pembatasan bantuan keuangan yang tertuang dalam Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Terkait dengan regulasi tersebut, pria yang akrab disapa Tio ini meminta agar pada saat pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini dengan tim eksekutif, pergub ini bias direvisi. Hal ini dimaksud agar aspirasi masyarakat bisa tercover secara merata. “Ya nanti kita akan bicara lebih lanjut. Pemerintah dan DPRD Provinsi harus sama-sama, berjalan bersamaan, dan tidak ada saling mendominasi,” sebut Politis Golkar ini.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini, angka batas minimum bantuan keuangan itu tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi, dan tidak ada pembatasan angka pun juga tidak melanggar. “Memang ini masuk dalam ranah kebijakan. Kita juga harus melihat, bahwa ini untuk kepentingan orang banyak, kepentingan masyarakat luas,” jelas Tio.

“Selanjutnya, kita akan melakukan komunikasi kepada eksekutif, untuk kemudian membijaki ini dengan baik. Saya yakin pak gubernur akan terbuka, karena ini juga bagaimana aspirasi masyarakat kita bisa direalisasikan. Kalau perlu, pansus termasuk semua fraksi akan bersurat kepada gubernur secara resmi,” kata dia.

Lebih lanjut disampaik Tio, bahwa pada perinsipnya, draft perda yang ada di Pemprov DKI Jakarta dengan draft yang dimiliki Pemprov Kaltim tidak ada perbedeaan yang signifikan. “Hanya yang membedakan, adanya pembatasan angka itu tadi,” bebernya.

Sementara, pertemuan dengan pihak Mendagri, pansus juga meminta arahan dan masukan terkait dengan regulasi pengelolaan keuangan di Kaltim. Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir menyampaikan bahwa, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah ini sebagai tindak lanjut dari yang Permendagri 77 Tahun 2020. “Mudah-mudahan raperda yang sedang pansus bahas ini secepatnya dapat segera diselesaikan,” katanya.

Ia juga berharap, perda ini nantinya bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat, fleksibel dan tidak terlalu kaku. Termasuk muatan lokal dapat diakomodir, yang kemudian dimasukkan dalam perda tersebut. “Apa yang telah disampaikan pihak Mendagri, bisa menjadi pencerahan dalam menyusun raperda tentang pengelolaan keuangan ini. Termasuk dalam pemberian bantuan keuangan, bukan nominal seperti yang ada dalam Pergub 49 itu, tetapi bantuan itu berbasis kebutuhan masyarakat,” terang Tomo, saapan akrabnya.

Jika mengacu pada nominal kata dia, belum tentu nominal kebutuhan masyarakat senilai 2,5 miliar, tetapi boleh jadi dibawanya. “Sehingga mestinya, pemberian bantuan keuangan itu berbasis kebutuhan masyarakat,” pungkas Politisi PKB ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)