Priortaskan Muatan Lokal dan Fleksibilitas Bantuan Keuangan, Hasil Konsultasi Pansus Pengelola Keuangan ke Mendagri dan Pemprov DKI Jakarta

Senin, 13 Maret 2023 159
Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Darah saat melakukan kunjunga kerja Kementerian Dalan Negeri & Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta
JAKARTA – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Darah melakukan kunjunga kerja ke Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta dan Kementerian Dalan Negeri belum lama ini. Kunjungan tersbut dalam rangka pendalaman materi muatan raperda.

Rombongan pansus dipimpin langsung Ketua Pansus Nidya Listiyono bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, serta didampingi sejumlah anggota pansus yakni Sutomo Jabir, Bagus Susetyo, Akhmed Reza Fachlevi, Nasiruddin, Jahidin, Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi, dan perwakila epala Bidang Anggaran BPAKD Prov Kaltim Andi Rifuddin.

Ketua Pansus Nidya Listiyono menyampaikan, ada beberapa hal yang pihaknya komunikasikan dengan Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta. Termasuk muatan lokal dan isi dari raperda yang akan dibahas. “Pertama muatan lokal, kemudian pergeseran anggaran, dan memang konsen kita juga adalah terkait pembatasan bantuan keuangan yang tertuang dalam Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Terkait dengan regulasi tersebut, pria yang akrab disapa Tio ini meminta agar pada saat pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini dengan tim eksekutif, pergub ini bias direvisi. Hal ini dimaksud agar aspirasi masyarakat bisa tercover secara merata. “Ya nanti kita akan bicara lebih lanjut. Pemerintah dan DPRD Provinsi harus sama-sama, berjalan bersamaan, dan tidak ada saling mendominasi,” sebut Politis Golkar ini.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini, angka batas minimum bantuan keuangan itu tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi, dan tidak ada pembatasan angka pun juga tidak melanggar. “Memang ini masuk dalam ranah kebijakan. Kita juga harus melihat, bahwa ini untuk kepentingan orang banyak, kepentingan masyarakat luas,” jelas Tio.

“Selanjutnya, kita akan melakukan komunikasi kepada eksekutif, untuk kemudian membijaki ini dengan baik. Saya yakin pak gubernur akan terbuka, karena ini juga bagaimana aspirasi masyarakat kita bisa direalisasikan. Kalau perlu, pansus termasuk semua fraksi akan bersurat kepada gubernur secara resmi,” kata dia.

Lebih lanjut disampaik Tio, bahwa pada perinsipnya, draft perda yang ada di Pemprov DKI Jakarta dengan draft yang dimiliki Pemprov Kaltim tidak ada perbedeaan yang signifikan. “Hanya yang membedakan, adanya pembatasan angka itu tadi,” bebernya.

Sementara, pertemuan dengan pihak Mendagri, pansus juga meminta arahan dan masukan terkait dengan regulasi pengelolaan keuangan di Kaltim. Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir menyampaikan bahwa, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah ini sebagai tindak lanjut dari yang Permendagri 77 Tahun 2020. “Mudah-mudahan raperda yang sedang pansus bahas ini secepatnya dapat segera diselesaikan,” katanya.

Ia juga berharap, perda ini nantinya bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat, fleksibel dan tidak terlalu kaku. Termasuk muatan lokal dapat diakomodir, yang kemudian dimasukkan dalam perda tersebut. “Apa yang telah disampaikan pihak Mendagri, bisa menjadi pencerahan dalam menyusun raperda tentang pengelolaan keuangan ini. Termasuk dalam pemberian bantuan keuangan, bukan nominal seperti yang ada dalam Pergub 49 itu, tetapi bantuan itu berbasis kebutuhan masyarakat,” terang Tomo, saapan akrabnya.

Jika mengacu pada nominal kata dia, belum tentu nominal kebutuhan masyarakat senilai 2,5 miliar, tetapi boleh jadi dibawanya. “Sehingga mestinya, pemberian bantuan keuangan itu berbasis kebutuhan masyarakat,” pungkas Politisi PKB ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)