PPI Manggar Baru Berharap Jadi UPTD, RSUD Konujoso Kontribusi Parkir dan Kebersihan

Senin, 24 Juli 2023 359
Kunjungan Kerja Pansus Pajak dan Retribusi Daerah ke RSUD Kanojoso Djatiwibowo Balikpapan, Jumat (21/7).
BALIKPAPAN. Pangkalan Pendaran Ikan (PPI) Manggar Baru Balikpapan memiliki sejumlah kendala dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kontribusi terhadap daerah. Hal tersebut terungkap saat Pansus Pajak dan Retribusi Daerah melakukan kunjungan kerja ke PPI Manggar Baru, Kamis (20/7).

Wakil Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Agiel Suwarno mengatakan dari hasil laporan pihak pengelola dan melihat langsung kondisi PPI maka pansus berkesimpulan diperlukan adanya perluasan lahan dan peningkatakan sarana prasarana.

“Jalan masuk, parkir mobil dan motor sangat kecil sehingga perlu yang lebih layak lagi. Bahkan dari laporan pengelola sebagian besar masyarakat atau pengunjung terpaksa parkir di luar areal PPI yang artinya retribusinya tidak masuk ke daerah,” tutur Agiel didampingi Jawad Sirajuddin, Saefuddin Zuhri, M Udin, Harun Al Rasyid, Baharuddin Muin, dan Agus Aras.

Selain itu, kurangnya tenaga pengawas/keamanan sehingga menyebabkan ketidaknyamanan bagi nelayan yang kapalnya sandar di dermaga PPI karena ada pihak yang tidak bertanggungjawab meminta ikan sekilo/dua kilo yang jumlahnya apabila dikalkulasikan bisa sampai puluhan kilo.

Oleh sebab itu, pihak pengelola atau koordinator menginginkan agar PPI Manggar Baru bisa ditingkatkan statusnya menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Ini diharapkan agar perhatian terhadap PPI bisa maksimal.

Koordinator PPI Manggar Jen Mohammad menjelaskan ada sebelas item yang menjadi sumber upah pungut, kendati demikian hingga saat ini baru bisa dijalankan sebanyak tujuh item yang diantaranya, pelayanan parkir, penjualan es balok, pelayanan labuh kapal dan jasa kebersihan

“Kalau ketersediaan lahan dan sarana parasaranan memadai maka banyak sebenarnya yang perlu dikembangkan dan semakin memaksimalkan pendapatan. Seperti, peremajaan mesin balok es batu dengan kapasitas yang lebih besar, pengadaan costored yang banyak dengan kapasitas lebih besar, bahkan rencana kedepan membuat wisata kuliner,” kata Jen pada rapat yang dihadiri Kabid Perikanan Tangkap DKP Kaltim Petrijansyah, dan sejumlah perwakilan Bapenda Kaltim.

Parkir dan Kebersihan

Usai kunker ke PPI, Pansus Pajak dan Retribusi Daerah, Jumat (21/7) melakukan kunjungan kerja ke RSUD Kanojoso Djatiwibowo Balikpapan. Tujuan dari pertemuan ini dalam rangka melihat sisi kontribusi rumah sakit tersebut kepada daerah.

DItemui Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo dr Edy Iskandar mengatakan rumah sakit yang dipimpinnya berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga pengelolaannya secara profesional dan mandiri.

“Terkait dengan kontribusi kepada daerah, ada dua hal yang pertama pelayanan parkir, dan kedua kebersihan,” bebernya.

Agiel Suwarno mengatakan pansus akan mengkonsultasikan kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait, guna melihat celah atau peluang apakah daerah bisa mendapatkan sumber PAD dari bidang lain di RSUD.

“Selain kebersihan dan parkir, apakah bisa juga yang lain nanti perlu dikonsultasikan. Pansus tidak menyoroti terkait pelayanan karena itu bidangnya komisi IV. Pansus fokus kepada retribusi agar bagaimana daerah bisa mendapatkan hasil maksimal,”pungkasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)