Pokja Tatib Gelar Sosialisasi Peraturan DPRD Kaltim tentang Tatib DPRD Kaltim

15 Oktober 2024

SOSIALISASI : Pokja Tatib menggelar sosialisasi tatib DPRD Kaltim, Selasa (15/10/2024).

BALIKPAPAN. Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim menggelar sosialisasi peraturan DPRD Kaltim tentang tatib DPRD Kaltim di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Selasa (15/10/2024).

 

Sosialisasi yang dipimpin Ketua Pokja Tatib Sarkowi V Zahry juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis.

 

Selain itu tampak hadir Ketua Pokja Internal Jahidin, Ketua Pokja Eksternal Salehuddin, sejumlah anggota pokja serta pejabat struktural dan fungsional Sekretariat DPRD Kaltim.

 

Sarkowi V Zahry menjelaskan bahwa kegiatan ini bersifat sosialisasi sehingga mengundang dua pokja lain yaitu internal dan eksternal.

 

“Jadi kita menyampaikan sosialisasi hasil kerja pokja tatib, khususnya yang berkaitan dengan local wisdom, jadi perubahan-perubahan. Misalnya terkait dengan penyesuaian-penyesuaian dari sisi penulisan, lambang, itu kita lakukan,” jelasnya.

 

Kemudian, pokja tatib juga membahas terkait dengan alat kelengkapan tidak tetap yang belum diatur seperti contoh pokja dan pansus, terhadap bagaimana proses pembentukan dan kewenangannya.

 

Selain itu pokja juga membahas terkait dengan masa waktu perda baik perda baru maupun perda lama, kemudian terhadap mekanisme rapat baik yang offline maupun online.

 

“Kemudian juga dengan laporan-laporan reses, kita tertibkan. Kalau selama ini laporan reses itu berdasarkan dapil, nanti laporan reses diberikan berdasarkan fraksi,” imbuhnya.

 

“Begitu yang lain juga menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada, mana yang perlu disesuaikan, kemudian aspirasi teman-teman dari pokja internal dan eksternal,” sebutnya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pokja tatib yang seharusnya menyampaikan laporan akhir pada 17 Oktober, dengan ketentuan harus konsultasi ke kemendagri, namun dikarenakan belum ada pimpinan definitif, sehingga belum bisa diterima.

 

“Nah, sekarang sudah ada pimpinan definitif, sehingga di rapat penyusunan jadwal yang dipimpin oleh pimpinan, kita mengusulkan laporan itu tanggal 28 Oktober,” tandasnya. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)