Pokja Tatib Gelar Sosialisasi Peraturan DPRD Kaltim tentang Tatib DPRD Kaltim

Selasa, 15 Oktober 2024 129
SOSIALISASI : Pokja Tatib menggelar sosialisasi tatib DPRD Kaltim, Selasa (15/10/2024).

BALIKPAPAN. Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim menggelar sosialisasi peraturan DPRD Kaltim tentang tatib DPRD Kaltim di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Selasa (15/10/2024).

 

Sosialisasi yang dipimpin Ketua Pokja Tatib Sarkowi V Zahry juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis.

 

Selain itu tampak hadir Ketua Pokja Internal Jahidin, Ketua Pokja Eksternal Salehuddin, sejumlah anggota pokja serta pejabat struktural dan fungsional Sekretariat DPRD Kaltim.

 

Sarkowi V Zahry menjelaskan bahwa kegiatan ini bersifat sosialisasi sehingga mengundang dua pokja lain yaitu internal dan eksternal.

 

“Jadi kita menyampaikan sosialisasi hasil kerja pokja tatib, khususnya yang berkaitan dengan local wisdom, jadi perubahan-perubahan. Misalnya terkait dengan penyesuaian-penyesuaian dari sisi penulisan, lambang, itu kita lakukan,” jelasnya.

 

Kemudian, pokja tatib juga membahas terkait dengan alat kelengkapan tidak tetap yang belum diatur seperti contoh pokja dan pansus, terhadap bagaimana proses pembentukan dan kewenangannya.

 

Selain itu pokja juga membahas terkait dengan masa waktu perda baik perda baru maupun perda lama, kemudian terhadap mekanisme rapat baik yang offline maupun online.

 

“Kemudian juga dengan laporan-laporan reses, kita tertibkan. Kalau selama ini laporan reses itu berdasarkan dapil, nanti laporan reses diberikan berdasarkan fraksi,” imbuhnya.

 

“Begitu yang lain juga menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada, mana yang perlu disesuaikan, kemudian aspirasi teman-teman dari pokja internal dan eksternal,” sebutnya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pokja tatib yang seharusnya menyampaikan laporan akhir pada 17 Oktober, dengan ketentuan harus konsultasi ke kemendagri, namun dikarenakan belum ada pimpinan definitif, sehingga belum bisa diterima.

 

“Nah, sekarang sudah ada pimpinan definitif, sehingga di rapat penyusunan jadwal yang dipimpin oleh pimpinan, kita mengusulkan laporan itu tanggal 28 Oktober,” tandasnya. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)