Pimpinan DPRD Kaltim Hadiri Forum Konsultasi Publik RKPD Kaltim 2025, Beri Masukan Isu Strategis IKN, Pertahanan Keamanan Hingga Lingkungan

20 Februari 2024

Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim menghadiri Forum Konsultasi Publik RKPD Kaltim 2025, di Crystal Ballroom Hotel Mercure, Selasa (20/02/24).
SAMARINDA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun beserta Anggota DPRD Kaltim J.Jahidin, Ambulansi Komariah, Ekti Imanuel, Selamat Ari Wibowo, A.Jawad Sirajuddin dan Rusman Ya’qub. menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 di Crystal Ballroom Hotel Mercure, Selasa (20/02/24).

Dengan mengusung tema Pembangunan Kaltim Tahun 2025 "Optimalisasi Diversifikasi Ekonomi Didukung Peningkatan Infrastruktur Wilayah dan Sumber Daya Manusia Berdaya Saing". Pada kesempatan ini Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman turut hadir beserta jajaran Sekretariat DPRD Kaltim dan Tim Ahli DPRD Kaltim.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Sri Wahyuni.
Diselenggarakan sebagai pelaksanaan amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Penyusunan RKPD Kaltim Tahun 2025 ialah bermaksud guna memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah dalam menjabarkan perencanaan pembangunan tahun 2024. Bertujuan untuk menyelaraskan dan mensinergikan program pembangunan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2025 serta menjadi pedoman penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dalam hal ini memberikan saran dan masukannya. Ia menyampaikan beberapa isu strategis mengenai IKN. Sejalan dengan RPJMD, ucapnya perlu menyiapkan program khusus atau formula khusus untuk daerah penyangga IKN utamanya yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan dan Samarinda.

“PPU dan Kutai Kartanegara termasuk daerah yang minim Index Human Development (Indeks Pembangunan Manusia) nya, Balikpapan sebagai pintu masuk Kalimantan Timur, maka perlulah nanti kita programkan dan masukan ke dalam RPJMD mengacu pada RKPD kita,” ujar Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Menyangkut soal IPM, Hasan menyoroti terkait infrastruktur terutama rencana
pembangunan Pelabuhan Internasional dan Bandara Internasional IKN yang mana sudah dipersiapkan dengan mebebaskan lahan ratusan hektar.


“Nah ini jangan sampai terjadi overload dengan Bandara Nasional yang sudah kita bangun. Sehingga sinkron pembangunan nasional itu. Ada pun pertahanan dan keamanan ini juga akan menjadi catatan kita bahwa kebetulan IKN ini daerah yang jauh daripada laut terbuka. Sehingga perlu perencanaan yang matang agar tidak overload,” tekannya seraya mengingatkan.

Selanjutnya ialah mengenai pendidikan, perubahan pendidikan yang ekstrem dengan
hadirnya IKN pun tidak bisa dipungkiri nantinya akan terjadi. Mengingat masih ada daerah-daerah 3T di Kaltim. Selain itu juga pemaksimalan fasilitas Pendidikan dan tenaga pendidik sangat perlu dilakukan dan seyogyanya menjadi catatan di RPJMD dan RKPD untuk disesuaikan.

“Soal kesehatan nasional,seperti kita ketahui bersama stunting masih menjadi momok, serta kualitas tenaga ahli yang rasionya sangat jauh daripada yang diharapkan. Kesempatan kerja juga sangat minim, mudah-mudahan dengan adanya sinkronisasi antara RPJMD dan RPJMN ini tidak menjadi masalah kedepan,” harapnya.

Lebih lanjut Hasan menyarankan agar tata kelola pemerintahan nantinya harus memasukan isu lingkungan. Tak henti-hentinya mengingatkan agar kedepannya tidak menjadi momok dan masalah di Benua Etam.

“Soal sosial juga masih banyak ketimpangan ekonomi dan seterusnya, sehingga saya berharap nanti perpindahan IKN ke Kaltim ini tidak hanya berupa perpindahan bangunan. Tetapi perubahan mindset soal melihat IKN kedepan, paradigma yang diubah dan lanskap Nusantara Mini yanga ada di IKN,” tambahnya.

Pada akhir kesempatannya memaparkan, adapun catatan terakhir disampaikannya terkait kewenangan DPRD dalam membahas dan menyepakati kebijakan umum anggaran pendapatan daerah.

“Jadi ada kewenangan kita DPRD melakukan penganggaran kebijakan umum anggaran pendapatan daerah prioritas dan flapon. Hanya masalahnya sampai saat ini aspirasi tidak bisa masuk ke dalam tahapan. Salah satu penyebabnya adalah karena pokok-pokok pikiran DPRD harus dimasukkan ke dalam mplanning daerah yang sudah memiliki SIPD. Sehingga kewenangan ini belum berjalan dengan maksimal,” pungkasnya. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)