Perlu Komunikasi Dua Arah Antara Otorita Dan Masyarakat Adat

Rabu, 23 Agustus 2023 150
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud ketika menghadiri acara dialog oleh Kementerian PPN/Bappenas RI dan Otorita IKN, Selasa (22/8) malam.
BALIKPAPAN. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menghadiri undangan makan malam sekaligus dialog dalam rangka pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang No. 3 Tentang IKN yang digelar di Rooftop Hotel Platinum Balikpapan, Selasa (22/8) malam.

Selain itu, kegiatan yang digagas oleh Kementerian PPN/Bappenas RI bersama Otorita IKN tersebut juga merupakan rangkaian kunjungan lapangan ke IKN oleh Komisi II DPR RI bersama beberapa kementerian guna melakukan dialog dengan perwakilan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud mempertanyakan perihal pengelolaan pemerintahan di IKN. Karena seperti diketahui, bahwa di IKN tersebut tidak ada perwakilan dari DPRD kabupaten dan kota maupun provinsi.

“Yang ada hanya DPR RI, jadi tingkat keterwakilan masyarakat Kaltim juga jadi pertanyaan,”sebutnya.

Politisi yang biasa disapa Hamas ini menambahakan, dalam dialog itu disampaikan bahwa akan dibentuk suatu wadah yang mewakili masyarakat Kaltim yang setingkat dengan DPRD provinsi.

“Karena di DKI Jakarta, ada DPRD provinsinya, walaupun tidak ada DPRD tingkat dua atau kota. Nah itulah representasi daripada masyarakat. Nah di IKN ini belum ada, lalu tadi disampaikan akan dibentuk suatu wadah yang bentuknya seperti lembaga yang mewakili masyarakat Kaltim. Itu yang masih kita tanyakan, bagaimana formulanya itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, beberapa universitas yang ada di Kaltim seperti contoh Universitas Mulawarman akreditasinya masih B, tidak ada yang A. Hal ini menurutnya menimbulkan pertanyaan terhadap persaingan kedepan.

“Nah ini juga jadi pertanyaan, bagaiman berkompetisi dengan masyarakat yang akan datang kalau kita punya SDM dan pendidikan saja masih akreditasi tingkat B. Mungkin nanti dia minta akreditasi tingkat A, kita tidak bisa masuk, lulusan-lulusan kita. Nah ini harus dibantu dengan otorita,” ujar Hamas.

Kemudian terkait infrastruktur, soal perizinan yang belum jelas, pun juga terkait amdalnya serta RZWP3K yang masih belum jelas.

“Persoalan kesehatan, kalau kita berbicara terkait human development index, kesehatan kita masih bermasalah dengan stunting lah ya kan, masih banyak permasalahan. Ini yang harus kita bicarakan dengan otorita. Nah ini masih jadi polemik buat kita, belum ada jalan keluar, dan mereka masih mendiskusikan kedepan bagaimana,” jelasnya.

Ia berharap, ada komunikasi dua arah bukan monolog. Tidak berdasarkan pendapat dari otorita saja hingga masyarakat Kaltim tidak terwakilkan.

“Karena tadi kita melihat, banyak masyarakat adat merasa tanahnya tidak bisa dikelola, masuk ring satu, tidak ada kejelasan status dan sebagainya. Ini juga jadi permasalahan, nanti kalau ini dibiarkan, takutnya kayak api dalam sekam yang sewaktu-waktu akan meledas, jadi harus dibuat salurannya supaya ini bisa terakomodir,” tandasnya.

Tampak hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, Deputi Otorita IKN Alimuddin, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor, Komisi II DPR RI serta jajaran dari Kementerian PPN/Bappenas RI dan Otorita IKN. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)