Perlu Edukasi Politik Kepada Masyarakat

Kamis, 31 Agustus 2023 241
ARAHAN : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat memberikan arahan pada acara Rakor Forkopimda di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Rabu (30/8).
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kaltim dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan organisasi masyarakat mendukung sukses pemilu serentak 2024 yang di gelar di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Rabu (30/8).

Menurut Hasanuddin Mas’ud saat menyampaikan arahannya, organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi yang mempunyai visi dan pandangan yang sama. Ormas juga memiliki kepentingan, tujuan dan partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan nasional.

“Nah tujuan nasional ini, seperti kita ketahui ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut berpartisipasi dan memajukan kesejahteraan umum. Mudah-mudahan dengan dasar ini maka ormas akan menjadi salah satu bagian sangat penting dalam peran pilkada 2024,” ujarnya.

Tahapan penyelenggaraan pemilu, lanjutnya, adalah tanggung jawab KPU dan Bawaslu untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat.

“Tentang sosialisasinya, itu tanggung jawab pemerintah. Dan soal edukasi politik itu dilakukan oleh partai politik. Karena inilah pada ormas menjadi satu monitoring dalam kegiatan ini berjalan dengan baik,” sebut politisi partai Golkar ini.

Ia menambahkan, proses penyampaian informasi sebagai sarana pendidikan pemilih harus sampai kepada pemilih. Hal tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pemilih untuk nasib bangsa hingga 5 tahun kedepan.

“Nah edukasi politik ini saya kira penting dilakukan oleh pemerintah dan partai politik supaya masyarakat betul-betul paham bahwa yang dia pilih adalah yang menentukan nasib mereka untuk 5 tahun kedepan,” imbuhnya.  

Rakor yang dibuka oleh Gubernur Kaltim Isran Noor tersebut juga diisi dengan penyampaian materi dan arahan oleh Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Hari Setiyono, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Mujiyono, dan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo.

Selain itu, tampak hadir Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman bersama kepala perangkat daerah di lingkup pemprov Kaltim, juga tampak hadir perwakilan organisasi masyarakat dari 10 kabupaten/kota. Tak kurang sebanyak 350 orang peserta yang hadir dalam rakor tersebut.

Acara rakor juga diisi dengan pembacaan deklarasi dan ikrar menjaga kondusifitas pemilu 2024 yang dipimpin oleh Ketua ICMI Kaltim Syaharie Jaang dan diikuti sebanyak 10 perwakilan ormas. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)