Perkuat Wawasan Masyarakat tentang Kebangsaan, Sutomo Jabir Gelar Sosialisasi Kebangsaan di Kampung Sukan Tengah

9 November 2022

WAWASAN. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Fraksi PKB Sutomo Jabir melaksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang), di Kampung Sukan Tengah Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Sabtu (05/11/2022)
BERAU. Ir. Sutomo Jabir, ST., MT., Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Fraksi PKB laksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan(Sosbang) dengan Tema ”Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara, UUD NKRI Sebagai Konstitusi Negara” di Kampung Sukan Tengah Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau.

Dalam Sosialisasi tersebut hadir Fachrudin Rijadi, S.Sos.,M.Si., Dosen UMB, Danramil 0902-05/Sambaliung Kapten Inf Haeruddin Alwin dan Kepala Kampung Sukan Tengah Bunyamin, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat dengan antusias.

Ini juga tidak terlepas dari tugas dan fungsi Anggota DPRD Kaltim, diantaranya ialah Sutomo Jabir, yang menggelar Sosialisasi Kebangsaan dengan Tema “Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara, UUD NKRI Sebagai Konstitusi Negara” di Kampung Sukan Tengah Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Sabtu 05/11/2022.

“Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKB itu menyampaikan Pancasila merupakan dasar yang lengkap, dimana didalamnya terkandung tuntunan untuk masyarakat Indonesia tentang beragama, berbangsa dan bernegara, dan setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya membela Negara sesuai isi UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3.

Di era saat ini dimana dunia digital berkembang pesat, sehingga Faham-Fakam yang memecah belah Persatuan Bangsa semakin marak tersebar didunia maya, jika tidak ada filter tentang wawasan kebangsaan maka ini akan menjadi bom waktu buat generasi-generasi penerus. Sehingga ini menjadi tugas bersama untuk mengedukasi seluruh elemen masyarakat agar memperkuat tentang wawasan kebangsaan, agar tidak mudah terpengaruh dengan ancaman ancaman yang ingin membuat bangsa kita tercerai berai kata Sutomo Jabir yang juga sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim itu.

Kemudian dijelaskan Sutomo Jabir, sebagai Masyarakat Indonesia yang baik, kita harus menjunjung tinggi nilai nilai persatuan, nilai nilai kebangsaan yang terkandung dalam pancasila dan kita juga harus mampu mengimplementasikannya didalam kehidupan kita sehari hari.

UUD 1945 telah mengatur dan meberikan tuntunan bagi kita dalam menjalankan aktifitas berbangsa dan bernegara, maka dari itu sebagai warga Indonesia yang baik, kita wajib mematuhi segala bentuk peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya kondusifitas untuk tercapainyanya Persatuan dan Kesatuan NKRI, jelas Sutomo Jabir.

Dirinya berpesan kepada seluruh elemen masyarakat yang hadir untuk dapat mengikuti Sosialisasi Wawasan Kebangsaan tersebut dengan baik serta menerapkan dalam kehidupan sehari hari dimanapun berada, sebab sebagian besar yang hadir inilah yang akan menjadi penyambung dan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya memiliki pemahaman terkait wawasan kebangsaan tuturnya DPRD Ir. Sutomo Jabir, ST., MT. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)