Perkuat Sinergitas dan Optimalisasi Peran Legislatif, DPRD Kaltim Gelar Bimtek Bagi Pimpinan dan Anggota

Minggu, 15 Juni 2025 123
Bimtek: Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur mengikuti Bimbingan Teknis di Yogyakarta, 14-15 Juni 2025, guna memperkuat sinergitas dengan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
YOGYAKARTA – Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berfokus pada sinergitas kemitraan antara DPRD dan eksekutif, pada Sabtu dan Minggu (14 -15/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai prinsip Good Governance, memperkuat kemitraan antara DPRD dan eksekutif, serta mengoptimalkan peran legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel menekankan pentingnya kemitraan antara DPRD dan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan yang efektif.

“Sinergitas ini sangat krusial agar kebijakan daerah berjalan dengan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kolaborasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif adalah kunci untuk mendorong pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan Ekti, kegiatan ini juga menjadi wadah penting untuk membekali Legislator Kaltim, terutama yang baru bergabung di DPRD Kaltim periode 2024-2029, dengan pemahaman mendalam tentang penjabaran RPJMD dan teknis pelaksanaannya.

Salah satu harapan utama dari pelaksanaan Bimtek ini adalah, agar Anggota DPRD Kaltim memiliki bekal yang cukup untuk memahami setiap aspek yang terkandung dalam RPJMD.  “Kegiatan ini menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk menambah wawasan, sehingga mereka dapat lebih efektif dalam mengawal implementasi RPJMD,” ujar Ekti.

Senada, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Anada Emira Moeis, mengatakan bahwa pemantapan dan penyegaran dalam Bimtek ini sangat penting agar DPRD selalu diperbarui dengan pedoman hukum terbaru.

“DPRD harus terus di-update dan diperbarui terkait pedoman dasar hukum dalam menjalankan tugasnya. Pembahasan RPJMD dan efisiensi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menjadi bagian penting dalam penguatan peran dan fungsi lembaga DPRD,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kegiatan ini memiliki dampak besar bagi peningkatan kapasitas anggota DPRD Kaltim. “Harapannya, setelah Bimtek ini, seluruh anggota DPRD semakin serius dalam bekerja untuk mendorong pembangunan Kaltim yang merata dan tentunya demi kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Salah satu pembahasan penting dalam Bimtek ini adalah penyusunan RPJMD, yang harus selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah. Dalam sesi pemaparan materi, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Kemendagri, Fernando H. Siagian, menjelaskan bahwa RPJMD merupakan acuan utama dalam pembangunan daerah, sehingga perencanaan harus berbasis data dan hasil evaluasi dari periode sebelumnya.

“RPJMD bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga strategi konkret untuk memastikan pembangunan daerah berjalan efektif. Sinkronisasi dengan RPJPD, RPJPN, dan RPJMN menjadi aspek penting agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan prioritas nasional,” paparnya.

Fernando juga menekankan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan RPJMD tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Pengawasan DPRD sangat dibutuhkan agar setiap program yang masuk dalam RPJMD benar-benar berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Efisiensi anggaran dan transparansi menjadi hal utama yang harus diperhatikan,” tambahnya.

Materi dalam Bimtek juga mencakup berbagai aspek penting, mulai dari struktur pemerintahan hingga kajian perpajakan dan pendapatan daerah. Selain itu, sesi diskusi turut membahas relevansi materi dengan tantangan yang dihadapi legislator dalam menyusun kebijakan daerah. Sejumlah pertanyaan dari anggota DPRD menjadi bukti bahwa pelaksanaan Bimtek ini berjalan interaktif dan responsif terhadap kebutuhan peserta. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)