Perkuat Sinergi Membangun Daerah, DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Bupati dan Wabup Kukar

Senin, 23 Juni 2025 86
PELANTIKAN : Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar hadiri pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara periode 2025-2030.
SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi melantik Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) terpilih, Aulia Rahman Basri dan Rendy Solihin, untuk masa jabatan 2025–2030, Senin (23/6/2025), di Ruang Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim.

Mewakili Ketua DPRD Kalimantan Timur, Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi hadir bersama para legislator Dapil Kutai Kartanegara, yakni Firnadi Ikhsan, Guntur, Muhammad Samsun, dan Salehuddin serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Kehadiran unsur DPRD Kaltim menjadi cerminan komitmen kelembagaan dalam mendukung pemerintahan yang kolaboratif dan aspiratif.

Prosesi pelantikan turut dirangkai dengan pengukuhan Ketua TP PKK, Ketua TP Posyandu, Ketua Dekranasda, dan Bunda PAUD Kabupaten Kukar masa jabatan 2025–2030 oleh Ketua TP PKK Kaltim, Syarifah Suraidah Harum, kepada Andi Deska Pradifa Aulia, istri Bupati Kukar.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara untuk masa bakti 2025–2030.

Ia menilai momentum ini sebagai motivasi bersama untuk terus mendorong lahirnya kepemimpinan muda yang progresif dan adaptif terhadap tantangan pembangunan daerah.

“Kedua pemimpin ini merupakan sosok muda yang memiliki semangat dan energi besar. Kolaborasi mereka dengan Pemerintah Provinsi maupun DPRD Kaltim tentu sangat dinantikan untuk mendukung akselerasi pembangunan di Kukar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar pasangan kepala daerah yang baru dapat merealisasikan seluruh komitmen dan janji politik yang telah disampaikan selama masa kampanye, serta melanjutkan program-program strategis yang telah berjalan.

“Pembangunan di Kutai Kartanegara masih memerlukan perhatian dan percepatan. Kami berharap kehadiran Pak Aulia dan Pak Rendi sebagai pemimpin daerah dapat menjadi awal dari lompatan besar menuju Kukar yang lebih maju, lebih sejahtera, dan semakin berdaya saing,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud, dalam sambutannya menegaskan agar amanah kepemimpinan yang telah diterima dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas demi kemajuan masyarakat Kutai Kartanegara. Ia berharap pasangan kepala daerah yang baru dapat menghadirkan lompatan-lompatan inovatif dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Gubernur menyoroti bahwa selama ini kualitas layanan publik di Kukar masih berada pada tingkat standar minimum, sehingga diperlukan terobosan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menggarisbawahi pentingnya penguatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi, khususnya dalam sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Sebelum pelantikan, saya telah berkoordinasi dan memastikan bahwa visi-misi keduanya sejalan dengan program strategis Pemerintah Provinsi. Insyaallah, Kukar akan bergerak menuju generasi emas,” ujar Gubernur Rudy.

Ia menambahkan bahwa sinergi lintas pemerintahan yang harmonis dan saling mendukung menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang selaras dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

“Kami berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk menata pemerintahan secara ideal, menjalankan kewenangan dan tanggung jawab dengan penuh komitmen, serta memastikan seluruh program hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.

Pelantikan turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltim H. Seno Aji, Sekretaris Daerah Provinsi Sri Wahyuni, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim dan Kutai Kartanegara.
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)