Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Afirmasi Wakil Rakyat untuk Kelestarian Lingkungan

Senin, 23 Juni 2025 32
PERINGATAN : Sarkowi V Zahry ketila menghadiri acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Senin (23/6/2025).
SAMARINDA — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menghadiri peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yang dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan lingkungan, Senin (23/6/2025), di Ruang Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim. Kehadiran Sarkowi mewakili Ketua DPRD Kaltim sekaligus mencerminkan komitmen lembaga legislatif dalam mengawal isu-isu strategis yang berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan. Dalam kesempatan itu, ia memberikan perhatian serius terhadap isu polusi plastik yang menjadi tema utama peringatan tahun ini yakni “Hentikan Polusi Plastik”.

Sarkowi menekankan, bahwa peringatan seperti ini bukan sekadar ajang simbolik, tetapi harus menjadi titik tolak konsolidasi aksi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Perlu ada kesadaran kolektif dari semua pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Kita tidak bisa lagi memandang persoalan lingkungan sebagai beban sektoral, tetapi sebagai tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

Ia secara kritis menyoroti persoalan sampah plastik yang kian mengkhawatirkan. Menurutnya, tantangan pengelolaan sampah plastik memerlukan strategi menyeluruh, mulai dari edukasi publik, inovasi pengelolaan limbah, hingga keberpihakan kebijakan pada ekonomi sirkular. Politisi Golkar ini menilai bahwa pemerintah daerah perlu mendorong sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berbasis partisipasi masyarakat. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan keprihatinan atas temuan sejumlah perusahaan yang masih memperoleh rapor merah dalam kepatuhan terhadap standar lingkungan.

“Kami di DPRD akan terus memperkuat fungsi pengawasan, dan secara kelembagaan mendorong ketegasan pemerintah provinsi agar memberikan sanksi nyata kepada pelaku usaha yang abai terhadap keberlanjutan lingkungan. Termasuk, merekomendasikan pencabutan izin jika terbukti melanggar secara berulang,” tegas Sarkowi.

Langkah tersebut, lanjutnya, bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya perlindungan terhadap ekosistem dan generasi masa depan. Dalam acara tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyerahkan penghargaan PROPER kepada perusahaan-perusahaan yang berhasil menerapkan prinsip-prinsip ramah lingkungan.

Sebanyak 15 perusahaan meraih predikat Emas karena keberhasilan dalam mengurangi emisi dan menerapkan ekonomi sirkular, 39 meraih predikat Hijau, 184 perusahaan dinilai cukup dengan predikat Biru, dan 40 lainnya menerima predikat Merah.

Selain itu, 54 sekolah menerima piagam Adiwiyata Provinsi atas komitmen mereka dalam pendidikan lingkungan. Melalui keterlibatan aktif seperti ini, DPRD Kaltim menunjukkan bahwa dukungan terhadap kebijakan lingkungan harus terus dikawal melalui narasi politik yang berpihak pada keberlanjutan, serta langkah konkret yang memastikan lingkungan tetap lestari untuk generasi mendatang. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)