Penyampaian Laporan Progres Propemperda Dan Laporan Akhir Pansus

Kamis, 16 Juni 2022 178
Rapat Paripurna Ke – 21
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 21 masa sidang 2022 dengan agenda penyampaian laporan progress Propemperda Kaltim tahun 2022 dan penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus DPRD Kaltim pembahas dua buah Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Kaltim, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN dan PN) dan persetujuan DPRD Kaltim terhadap ranperda menjadi perda serta pendapat akhir kepala daerah.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan serta Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus yang mewakili Gubernur Kaltim di ruang rapat gedung D lantai 6, Rabu (15/6).

Dikatakan Seno Aji, mengingat peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan dalam program pembentukan peraturan daerah yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah dan merupakan syarat formil dalam tahapan pembentukan peraturan daerah yang harus dipatuhi.

“Sebagaimana terkait agenda kita pada hari ini penyampaian laporan progres Propemperda provinsi Kaltim tahun 2022 dalam rangka tolok ukur pelaksanaan kinerja fungsi pembentukan daerah di DPRD Kaltim, sehingga kedepannya dapat berjalan dan terukur,” ujar Seno Aji.

Selanjutnya penyampaian laporan secara berurutan dibacakan dimulai laporan progress Propemperda DPRD Kaltim tahun 2022 dibacakan oleh Rusman Yaqub kemudian penyampaian laporan akhir kerja pansus pembahas ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Kaltim dibacakan oleh Sutomo Jabir dan penyampaian laporan akhir kerja pansus pembahas ranperda tentang fasilitasi P4GN dan PN dibacakan oleh Muhammad Udin.

Kemudian, lanjut Seno Aji, menanggapi laporan akhir kerja pansus pembahas ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Kaltim dan laporan akhir kerja pansus pembahas ranperda tentang fasilitasi P4GN dan PN tadi, maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir kerja masing-masing pansus yang disampaikan pada rapat paripurna ini, telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.

Politisi partai Gerindra ini mengatakan, sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan terhadap ranperda menjadi perda dan sesuai dengan agenda akhir rapat paripurna yaitu pendapat akhir kepala daerah tentang ranperda menjadi perda.

“Pendapat akhir kepala daerah akan dibacakan oleh yang mewakili Gubernur Kaltim yaitu Kepala Kesbangpol Kaltim saudara Sufian Agus,” ucap Seno Aji. Seno Aji menyatakan bahwa terhadap ranperda yang telah disahkan menjadi perda, maka kepada pemerintah provinsi Kaltim, agar terus menerus mensosialisasikan perda-perda tersebut, sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya
sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya.

“Dan apabila perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta pemerintah provinsi Kaltim agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan Gubernur,” tandasnya. (adv/hms8/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)