Pengelolaan SDA Harus Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan. Bahar Sebut, Pemerintah Memiliki Peran Penting Dalam Mengelola SDA

Selasa, 3 Desember 2024 695
Anggota DPRD Kaltim Bahruddin Demmu

SAMARINDA. Sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam, Kaltim dituntut dapat mengelola hasil alamnya dengan baik dan maksimal untuk kesejahteraan masyarakatnya sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Namun, pengelolaan yang professional tanpa merusak lingkungan tampaknya masih sulit dilakukan sebagian perusahaan yang bergerak pada sektor tersebut, misalkan migas dan batu bara.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, Kaltim yang sejatinya memiliki potensi alam melimpah harus diimbangi dengan pengelolaan yang ramah lingkungan.

“Seperti pertambangan, banyak kasus pengrusakan alam yang terjadi akibat ulah tambang. Jadi jangan hanya sekedar mengeruk tapi tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Politisi Fraksi PAN ini, banyak izin eksplorasi alam yang disetujui begitu saja, tanpa memahami isi kontrak persetujuan itu sendiri serta tak ada pengawasan ketat operasionalnya dari instansi terkait. “Terlebih tidak ada tindakan berarti saat perusahaan itu meninggalkan bekas lahan eksploitasi yang kondisinya merugikan,” sebut dia.

Bahar juga menyinggung, bukan hanya perusahaan asing, perusahaan lokal dengan skala kecil pun kerap berlaku nakal. Meski sekarang perijinan pertambangan diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam.

“Disinilah perlu koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, dan diperlukan payung hukum serta tindakan tegas pemerintah. Jangan malah terlibat dalam pengrusakan yang dilakukan sejumlah oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” sindirnya.

Wakil Rakyat asal Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar ini menilai bahwa peran pemerintah sangat sentral pada kondisi seperti itu. “Harus ada kesamaan visi tentang membangun daerah demi masa depan yang berkesinambungan. Jangan semata membangun dengan konsep instan yang tidak berdampak jangka panjang,” jelas Bahar. 

Ia juga menegaskan bahwa praktik eksploitasi sumber daya alam yang memanfaatkan sumber daya alam secara sewenang – wenang ataupun berlebihan akan berdampak negatif bagi alam dan manusia. “Apa yang didapat rakyat Kaltim? Saya mau tau? Kalau toh ada, paling segelintir orang, buktinya angka kemiskinan kita masih tinggi,” sebut dia.

Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan pada penggunaan sumber daya alam yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Pemerintah kata dia memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana dan berkelanjutan.

”Pemerintah dapat membuat kebijakan yang mengatur penggunaan sumber daya alam, memastikan bahwa pengambilan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab, dan mendorong penggunaan sumber daya alam yang lebih ramah lingkungan,”bebernya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga dapat memberikan insentif bagi perusahaan dan masyarakat yang melakukan pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana dan berkelanjutan.

”Pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana dan berkelanjutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga harus turut serta dalam pengelolaan sumber daya alam dengan melakukan tindakan yang ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Bahar. (adv/hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)