Pemprov Kaltim Belum Siap Menetapkan APBD-P 2021, Ini Sebabnya

Kamis, 12 Agustus 2021 720
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun masih bertahan dengan pendapatnya. Bahwa realisasi APBD murni Kaltim 2021 lamban diserap oleh Pemprov Kaltim.

Ia mengungkapkan, angka rinci serapan tersebut belum diketahuinya pasti. Namun dalam sebulan terakhir telah ada pergerakan. "Saya menilainya lamban. Karena sampai Juni 2021 masih belum sampai 20 persen realisasinya," ungkapnya, Senin (9/8/2021).

Menurut Samsun, realisasi APBD Kaltim diartikan dengan dana yang sudah terserap, program sudah terlaksana,  bukan sedang tahap lelang. "Kalau masih tahap lelang itu belum realisasi," ujar politikus PDI Perjuangan Kaltim itu.

Tak hanya itu, Pergub 49/2020 tentang Bantuan Keuangan (Bankeu) pun dinilainya menjadi salah satu faktor lambannya serapan anggaran Pemprov Kaltim. Utamanya dalam menangani pandemi di Kaltim, yang mana salah satu poin dalam aturan tersebut menguraikan, bankeu baru dapat disalurkan ke kabupaten/kota di Kaltim ketika mencapai angka Rp 2,5 miliar. "Realisasi bankeu masih nol. Karena pergubnya kami nilai tidak optimal. Hingga sekarang belum ada yang jalan," papar Samsun.

DPRD Kaltim disebut Samsun telah meminta pergub tersebut segera direvisi. Namun hingga saat ini belum ada progresnya. "DPRD sudah meminta, tapi tidak ditindaklanjuti," tegas Samsun.

Sementara itu, mengenai APBD perubahan Kaltim 2021, dijelaskan Samsun, Pemprov Kaltim menyatakan belum siap dalam proses penetapan anggaran tersebut. Padahal, DPRD Kaltim sudah menjadwalkan tahapan-tahapan pelaksanaan agenda APBD perubahan Kaltim 2021 tersebut sejak 30 Juli 2021. "Kami sudah menjadwalkan. Pemprov belum siap karena ada arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) katanya. Posisinya menunggu. Kami sudah jadwalkan tahapannya mulai dari 30 Juli 2021 kemarin. Mestinya masuk di awal Agustus 2021 ini sudah ada pembahasan. Tapi sampai hari ini rancangan APBD belum ada masuk," tuturnya.

Diketahui, APBD Kaltim 2021 sebesar  Rp 11,61 triliun, dengan rincian pendapatan direncanakan sebesar Rp 9,58 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 5,39 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 4,18 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 12,27 miliar.

Samsun menyebut, serapan anggaran itu baru sekira 20 persen realisasinya. Dari angka tersebut sebagian besar didominasi dengan pengeluaran rutin seperti gaji pegawai, BBM kendaraan dinas, ATK kantor, biaya operasional, dan lain-lain. "Yang begitu yang cair. Kalau kegiatan fisik dari program-program belum ada," imbuhnya (adv/hms7).

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)