Pemerintah Diminta Siapkan Shelter dan Konselor Khusus Bagi Anak Terdampak Covid-19

Rabu, 4 Agustus 2021 76
Marthinus, Anggota Komisi III DPRD Kaltim
SAMARINDA. Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia tak hanya berdampak bagi masyarakat dan perekonomian secara luas, namun juga anak. Lantaran banyak anak yang harus menjadi yatim piatu dalam sesaat dikarenakan orangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19.

Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Seorang anak bernama Alviano Dava Raharjo atau lebih dikenal dengan panggilan Vino, menjadi sebatang kara karena kedua orangtuanya tutup usia disaat hampir bersamaan, dikarenakan Covid-19.

Kejadian ini tidak hanya dialami oleh Vino, namun banyak informasi anak yang menjadi yatim piatu karena orangtuanya meninggal dunia disebabkan pandemi. Sehingga mengundang rasa prihatin bagi masyarakat lainnya. Hal ini pun menjadi perhatian anggota DPRD Kaltim, Marthinus kala mengunjungi Vino. Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kubar itu menilai, perlunya perhatian khusus dari pemerintah terhadap anak- anak yang terdampak pandemi ini.

Dari kejadian tersebut, Marthinus memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah khususnya Pemprov Kaltim maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar. Ia menyatakan setiap kabupaten/kota dapat menyediakan shelter atau tempat perlindungan anak-anak di bawah umur. “Kaltim ini kan ada 10 kabupaten/kota. Terutama pusat kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan itu harus ada wadah shelter untuk menampung anak di bawah umur,” kata dia saat diwawancarai pada hari Senin (2/8/2021).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, shelter tersebut berisikan para konselor anak dan tim medis yang siap sedia untuk memberikan pendampingan kesehatan kepada anak. Terutama, selama pandemi Covid-19. Shelter tersebut akan menjadi tempat perawatan secara khusus untuk anak-anak. “Di shelter nantinya, anak-anak akan mendapatkan konseling. Kemudian juga bisa mengisi kegiatan seperti menggambar, bermain musik, sehingga anak ada hiburannya. Dari sekarang kita siapkan itu. Tim medis kita siapkan, pemprov dan pemda yang bayar. Daripada dana covid nggak jelas (pemakaiannya),” jelas Marthinus.

Menurutnya, hal ini penting untuk segera dilakukan karena dikhawatirkan psikis anak turut terdampak karena trauma dan tanpa ada bimbingan. Sehingga besar harapannya pemprov dan pemkab segera menyediakan shelter dan konselor sebagai pendamping. ”Yang tidak kita ketahui, dikhawatirkan anak tersebut tedampak juga secara psikisinya jadi harus ada pendampingan. Jadi harus segera disiapkan karena anak-anak memiliki masa depan yang masih panjang,” tegasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)