BALIKPAPAN. Pansus Pembahas Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Sosialisasi di Meeting Room Hotel Platinum Balikpapan, Senin (03/02/2025) pagi.
Rapat Sosialisasi di Hadiri Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari, Sugiyono, Nurhadi Saputra, Safuad, Sigit Wibowo,Kamaruddin Ibrahim, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Husni Farhruddin, Sapto Setyo Pramono, H.baba, Firnadi Ikhsan, Damayanti, Sulasih, Yonavia, Agus Aras, Salehuddin dan Hartono Basuki. Hadir juga Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman dan Kepala Bagian di lingkup DPRD Kaltim serta Tim Ahli DPRD Kaltim Roy Hendrayanto, Imam Fajar Sidiq, Muhammad Fathurrazi, Surahman, Muhammad Iqbal beserta Staf Pansus.
Hadir pula Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel serta Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara BK Jahidin dan Wakil Ketua Pansus Guntur.
Rapat Sosialisasi membahas SOP Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Jahidin menjelaskan maksud dan tujuan mengenai Sosialisasi Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim yang sudah pada tahap akhir.
Adapun Masukan dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin, Menyusun Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kaltim oleh pansus diharapkan bisa segera disahkan.
“Agar nantinya Badan Kehormatan Segera berfungsi memantau dan mengevaluasi anggota dprd. Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kaltim merupakan cara mejaga marwah anggota DPRD Kaltim,” ujar Hasan saat rapat
Dapat mencermati pasal perpasal, penambahan bab dan pasal pada draf Kode Etik dan Tata Cara Beracara DPRD Kaltim. Pada draf kode etik ada penambahan 2 bab dan 5 Pasal. Beberapa usulan perubahan kode etik. Penambahan Asas, Penambahan Ruang Lingkup, Penambahan Pasal Terkait Pembelaan dan Pendamping. Adapun tata beracara ada penambahan 3 Bab dan 5 Pasal.
Harapannya Dilakukan sinkronisasi Kode Etik dengan Tata Tertib DPRD dan PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Rapat Sosialisasi di Hadiri Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari, Sugiyono, Nurhadi Saputra, Safuad, Sigit Wibowo,Kamaruddin Ibrahim, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Husni Farhruddin, Sapto Setyo Pramono, H.baba, Firnadi Ikhsan, Damayanti, Sulasih, Yonavia, Agus Aras, Salehuddin dan Hartono Basuki. Hadir juga Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman dan Kepala Bagian di lingkup DPRD Kaltim serta Tim Ahli DPRD Kaltim Roy Hendrayanto, Imam Fajar Sidiq, Muhammad Fathurrazi, Surahman, Muhammad Iqbal beserta Staf Pansus.
Hadir pula Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel serta Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara BK Jahidin dan Wakil Ketua Pansus Guntur.
Rapat Sosialisasi membahas SOP Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Jahidin menjelaskan maksud dan tujuan mengenai Sosialisasi Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim yang sudah pada tahap akhir.
Adapun Masukan dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin, Menyusun Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kaltim oleh pansus diharapkan bisa segera disahkan.
“Agar nantinya Badan Kehormatan Segera berfungsi memantau dan mengevaluasi anggota dprd. Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kaltim merupakan cara mejaga marwah anggota DPRD Kaltim,” ujar Hasan saat rapat
Dapat mencermati pasal perpasal, penambahan bab dan pasal pada draf Kode Etik dan Tata Cara Beracara DPRD Kaltim. Pada draf kode etik ada penambahan 2 bab dan 5 Pasal. Beberapa usulan perubahan kode etik. Penambahan Asas, Penambahan Ruang Lingkup, Penambahan Pasal Terkait Pembelaan dan Pendamping. Adapun tata beracara ada penambahan 3 Bab dan 5 Pasal.
Harapannya Dilakukan sinkronisasi Kode Etik dengan Tata Tertib DPRD dan PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.